Bukti Rekaman Perkuat Dugaan Pelanggaran, DPD Nasdem MBD Serahkan Berkas Tuamain ke DPW dan BK DPRD
AMBON, CENGKEPALA.COM – Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) secara resmi menyelesaikan seluruh proses penyelidikan internal terkait dugaan pelanggaran kode etik dan aturan organisasi yang dilakukan oleh kader sekaligus Anggota DPRD Kabupaten MBD, Korneles Tuamain.
Hasil kajian lengkap beserta bukti pendukung telah diserahkan kepada Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Maluku untuk mendapatkan keputusan akhir, sementara laporan dugaan pelanggaran juga telah disampaikan secara resmi kepada Pimpinan DPRD serta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya.
Penyerahan berkas kepada pihak Sinode dilakukan bersamaan dengan kunjungan pengurus daerah ke kantor Majelis Pekerja Harian Sinode Gereja Protestan Maluku di Ambon, Jumat (3/7/26), sebagai wujud itikad baik pihak partai terhadap laporan yang disampaikan oleh Majelis Pekerja Klasis GPM Pulau‑Pulau Letti Moa Lakor.
Sekretaris DPD sekaligus Ketua Tim Investigasi yang dibentuk khusus, Jefry Rehiraky menjelaskan bahwa seluruh langkah kerja tim berpedoman sepenuhnya pada petunjuk yang diberikan oleh pimpinan tingkat wilayah. Meskipun batas waktu pelaksanaan tugas sebenarnya telah berakhir kemarin, penyerahan dokumen lengkap dilakukan hari ini bertepatan dengan kehadiran perwakilan wilayah di Ambon untuk menerima laporan tersebut.
“Secara prinsip tugas kami hanya sebatas mengumpulkan keterangan dari pihak pelapor maupun pihak yang terlapor, merumuskan fakta yang diperoleh, lalu menyusun sejumlah rekomendasi. Kami tidak menginginkan persoalan ini berkepanjangan dan justru merugikan nama baik organisasi. Oleh karena itu, selanjutnya adalah wewenang penuh pimpinan wilayah untuk mengambil keputusan sesuai ketentuan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga Partai,” ujar Rehiraky kepada awak media di Ambon.
Dalam berkas yang diserahkan, tim investigasi juga melampirkan bukti rekaman suara yang menjadi dasar utama pengaduan. Hasil penelaahan tim menunjukkan bahwa isi rekaman tersebut memperkuat dugaan terjadinya pelanggaran etika kepemimpinan, di mana pernyataan yang disampaikan pihak yang bersangkutan persis sesuai dengan apa yang dilaporkan dan sama sekali tidak mencerminkan sikap seorang kader maupun wakil rakyat.
“Terlihat jelas dari bukti itu bahwa yang bersangkutan tidak menempatkan diri pada kedudukan yang seharusnya. Hal ini kami sampaikan agar ditangani dengan hati‑hati namun tetap tegas dan berpegang pada aturan organisasi yang berlaku,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPD Nasdem MBD, Winnetou Akse menegaskan bahwa persoalan ini ditangani secara berjenjang dan menyeluruh. Ia juga menanggapi pernyataan pihak terlapor yang menyatakan tindakan yang dilakukan tidak masuk ranah pelanggaran karena tidak berkaitan dengan ketentuan asusila sehingga tidak perlu ditindaklanjuti. Menurutnya pandangan itu sangat keliru, apalagi disampaikan oleh pihak yang diketahui memiliki latar belakang akademisi dan seharusnya memahami kaidah keberorganisasian.
“Kami justru berusaha mendekatkan diri dan mencari jalan damai, bukan melontarkan hal yang memperkeruh suasana. Seharusnya dia dalam hal ini Kaka Neles Tuamain , yang bergerak membangun komunikasi di dalam lingkungan partai dan mencari solusi bersama, bukan malah melibatkan pihak‑pihak lain di luar organisasi. Hal ini dinilai melanggar kaidah etika organisasi dan saya selaku pimpinan daerah merasa tersinggung dengan langkah tersebut,” tegas Winnetou.
Lebih lanjut ia menjelaskan kemungkinan kasus ini berlanjut hingga penggantian antar waktu (PAW) masih dalam tahap kajian mendalam oleh tim khusus tingkat wilayah, karena PAW merupakan rana pimpinan wilayah dan pusat. sedangkan pihaknya hanya bertugas menyampaikan fakta yang ada.
” Kami akan terus melaporkan dan berkoordinasi dengan pimpinan wilayah , guna menerima arahan selanjutnya terkait penanganan kasus ini,” tandasnya. (CP-01)