Cengkepala

2 Pemuda Disidang Kasus “Curanmor” Bandara Pattimura

Ambon, cengkepala.com Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kantor Pengadilan Negeri Ambon. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, FELIX RONNY WUISAN. SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU), AWALUDIN. SH, Pengacara Tom Wattimury. SH, dan Saksi GLEN ANDIKA PUTRA TANE dengan agenda keterangan saksi, Kamis (13/09).

Terdakwa masing FAZRIL KAIS, Alias NYONG dan dan RAHMAD ATTAMIMI Alias MAT. Kedua terdakwa tersebut bersama-sama melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) pada hari jumat 25 mei 2018, sekitar pukul 18.00 WIT, bertempat di Parkiran sepeda motor Bandara Pattimura Ambon kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon.

Dikronologiskan, terdakwa Fazril alias Nyong mengajak terdakwa Rahmad alias Mat ke desa Tawiri kota Ambon untuk menjual sepeda motor Yamaha berwarna hitam (nomor Polisi sepeda motor curian para terdakwa lupa). Transakasi berhasil berlangsung di Kampus Unpatti Ambon dengan harga Rp.1.900.000,- ( satu juta sembilan ratus ribu rupiah ).

Setelah para terdakwa menerima  uang hasil penjualan sepeda motor tersebut, lalu terdakwa Fazril mengajak terdakwa Rahmad ke Bandara Pattimura Ambon, sambil dibonceng oleh terdakwa Rahmad dengan menggunakan sepeda Motor Yamaha Fino warna biru putih, dengan No. Polisi DE 2515 NE milik terdakwa Rahmad.

Setelah para terdakwa sampai di Parkiran sepeda motor di Bandara Pattimura Ambon, lalu terdakwa Rahmad langsung memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir. Dan terdakwa Fazril melihat ada sepeda motor Yamaha RX- KING warna hitam, dengan No. Polisi DE 3642 NE yang sedang di parkir.

Kemudian terdakwa Fazril mengatakan kepada terdakwa Rahmad dengan kata- kata, ” KATONG AMBEL MOTOR INI JUA “, sambil menunjukan sepeda motor Yamaha RX- KING tersebut. Lalu di jawab oleh terdakwa Rahmad, ” IYA “, kemudian terdakwa Fazril langsung naik keatas motor Yamaha RX- KING, sambil memegang setirnya dengan kedua tangannya.

Ternyata sepeda motor tersebut tidak dikunci setirnya. Lalu didorong oleh terdakwa Rahmad, untuk keluar dari halaman Parkiran tersebut kurang lebih 2 – 3 meter . Tiba – tiba dilihat oleh saksi BARRY RENALDO TOMASOA petugas Kepolisian Bandara Pattimura Ambon, dan langsung menangkap para terdakwa beserta barang buktinya itu.

Barry Tomasoa kemudian menyerahkan kedua terdakwa ke Polda Maluku untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, pemilik motor GLEN ANDIKA PUTRA TANE mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000, ( lima belas juta rupiah ). Akibat perbuatan para terdakwa tersebut pula  diancam pidana dengan pasal 363 ayat ( 1 ) ke 4 KUHP dan pasal 362 KUHP.

Sidang dilanjutkan pada minggu depan, kamis 20/09/2018, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.*** AY

Views: 0