4 Tersangka Kasus Penganiaayaan di Namrole Masuk Tahap II

Ambon,Cengkepala.com  – Setelah melalui tahapan penyidikan hingga penyelidikan, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Namrole, akhirnya melimpahkan tahap II, (Penyerahan berkas tersangka dan barang bukti ), 4 tersangka kasus kekerasan Warga Desa Lekmata,Kecamatan Namrole,Kabupaten Buru Selatan (Bursel), kepada Jaksa Penuntut Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri Buru, Selasa (6/02/2018) lalu.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Kamis (08/02) Kapolsek Namrole Akmil Djapa, meyatakan  pelimpahan tahap II, 4 tersangka ke JPU Kejari Buru diruangan Pidsu Kejari Buru

Keempat tersangka itu diantranya,  La Umbi Wally (30 tahun), seorang petani, asal, Desa Lekmata,Kecamatan Namrole, Kab. Buru Selatan, Reno Kaliki alias Reno (22 tahun), seorang penganguran,asal Desa Lekmata,Kec.Namrole,Kab. Bursel, Indra Kaliki alias Indra (25 tahun), seorang karyawan honorer, asal Desa Lekmata,Kec.Namrole,Kab. Bursel, La Saharu Kalidupa alias Saharu alias Alu (30 tahun), seorang karyawan honorer asal Desa Lekmata,Kec.Namrole,Kab. Bursel

“Melalui penyidik pembantu Reskrim Polsek Namrole, AIPTU A. Narahajaan dan Brigpol I.Henauluw menyerahkan langsung  kepada Prasetio,SH,bersama Kasipidus Kejari Buri,R.Sampe,SH,” akuinya.

Pelaku penganiayaan tersebut dijeart dengan pasal 170 ayat (1) jo pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.**

Views: 0