43 Sertifikat Tanah Di Kayu Tiga Belum Diterbitkan, Komisi I DPRD Kota Ambon Gelar RDP
Ambon, CENGKEPALA.COM – Komisi I DPRD Kota Ambon menggelar rapat dengar pendapat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Tim Peduli Betabara Kayu Tiga, serta perwakilan keluarga Mailuhu, pada Kamis (2/10/2025). Rapat tersebut guna membahas persoalan 43 sertifikat tanah yang hingga kini belum diterbitkan.
Ketua Komisi I DPRD Ambon, Haris Soulissa menjelaskan bahwa meski sudah ada 136 sertifikat yang diserahkan, masih terdapat puluhan sertifikat yang bermasalah. “BPN menyampaikan belum bisa memberikan penjelasan tuntas karena data belum lengkap. Besok kami akan kembali meminta keterangan resmi,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga Hehamoni tidak hadir karena adanya hubungan sejarah dengan keluarga Mailuhu yang pernah mendapat wasiat tanah tersebut.
Komisi I berkomitmen menuntaskan masalah ini dengan menjadwalkan rapat lanjutan pada 15 Oktober sekaligus peninjauan lapangan.
Sementara itu, Lucky Nikijuluw selaku Wakil Ketua Tim Peduli Pengungsi Jemaat Betabara, menyebut perjuangan ini sudah berlangsung bertahun-tahun.
“Kami apresiasi langkah cepat Komisi I dan juga BPN yang merespons positif. Harapannya, 43 sertifikat ini bisa segera diterbitkan agar seluruh warga di RT 01, RT 02, RT 03, dan RT 04 memperoleh haknya sesuai program PTSL,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, tim peduli bersama ahli waris keluarga Mailuhu akan menindaklanjuti persoalan 11 keluarga lain yang masih terikat sengketa.
“Kami ingin masalah ini selesai secara kekeluargaan, tanpa harus menempuh jalur lain,” pungkasnya.(CP-02)