Cengkepala

6 Dusun Tolak Lokki Sebagai Desa Induk dan Negeri Adat

Piru, Cengkepala.com  – Enam Dusun yang selama ini diketahui publik merupakan petuanan Desa Lokki, kecamatan Huamual, kabupaten SBB hari ini menolak keras Lokki bukan sebagai desa induk mereka. Penolakan tersebut berdasar atas tanah itu disebut-sebut pemberian perusahan Praja Karya. Dihadapan Komisi A DPRD SBB pada Rabu (28/03), perwakilan dari dusun Katapang, Jakarta Baru, Olas, Ani, Tanahgoyang, Siaputih, dan Dusun Laala  dengan tegas layangkan pernyataan sikapnya.

Hadir dalam pembacaan pernyataan sikap itu, ketua Komisi A Fraksi PDIP Zeth Mariyate, didampingi Ismail Marasabessy Fraksi Nasdem, Abd Silehu Fraksi Hanura, Lanyong Fraksi PDIP, Oktovianus Elly Fraksi Golkar dan Jamadi Dhrama Fraksi PAN serata kepala dusun, dan tokoh agama, masyarakat, pemuda dari keenam dusun yang berjumlah 20 orang.

Pantauan media ini, perwakilan keenam dusun tersebut mengeluarkan bukti surat terkait status mereka, dan semua surat menyatakan bahwa mereka ini menduduki wilayah saat ini adalah pemberian Prajakarya bukan dari Desa Lokki.

Audiens yang memakan waktu kurang lebih 2 jam menuai protes dari tiap-tiap perwakilan dusun. Salah satu peserta Audiens asal dusun Siaputty diwawancarai menyatakan, penolakan akan pengakuan Lokki sebagai desa induk berdasar tanah itu dari Perusahan Praja Karya.

“Kita dusun Siaputty sudah jadi desa sejak tahun 1972, saat itu kami sudah terima uang Ripelita saat Pemerintahan Presiden Suharto. tgl 13 Maret 1974, Pd Praja Karja Siaputty sdh punya nomor Regristrasi Desa 1983, nomornya sbb : 8102082009,” ungkapnya.

Berbeda dengan utusan dusun Siaputty, Sekeratris dusun Ani, La Ode Anwar Tiha menyatakan penolakan tersebut sebagai pukulan bagi anak-anak dusun yang berada dipetuanan desa Lokki. Lokki disebut Negrei Adat, pasti mereka punya ikon seperti tarian adat yang selalu bisa di tampilkan pada acara-acara adat tertentu. Nyatanya sampai saat ini desa Loki tidak pernah menampilkan tarian adat tersebut, jadi bisa tarik kesimpulan bahwa Lokki memiliki status seperti 6 dusun lainnya.

“Selama ini kita hanya diam. Perihal status adat, Lokki sampai oras ini tidak pernah menonjolkan icon adatnya. Kami yakini status mereka sama seperti kami 6 dusun yang hadir hari ini,” ungkapnya tegas.

Sementara Sekertaris Dusun Laala, Achmad Rumain  mengaku pemberian atas tanah kepada warga Laala sudah sejak tahun 1770 dari perusahan Pd. Praja Karya.

Menanggapai berbagai pernyataan dari enam dusun tersebut, Komisi A DPRD SBB melalui Ketua Komisi, Zeth Mariate menghimbau untuk bisa menahan diri dan melewati proses sebagaimana mestinya.

“Kami terima semua masukan serta pernytaan sikapnya. Akan kami kaji dan memprosesnya lebih lanjut,” singkat Mariate.

Mariate mewakili seluruh jajaran Komisi A mengucapkan terimaksihnya kasih kepada perangkat dari 6 dusun serta memberikan apresiasi. Menurutnya langkah yang diambil dalm forum ini merupakan langkah bijak.

“Menahan diri, jangan sampai masalah ini dipolitisasi mengingat ini tahun politik. Mari katong datang degan bukti jangan hanya katanya, atau dengar cerita,” endusnya.

Untuk diketahui, perjuangan perwakilan enam dusun ini guna merubah status dusun menjadi desa.***(DK)

Views: 39