Mairuhu Ungkap Progres Sertifikasi Lahan Pengungsi Kayu Tiga, Bank Maluku Akan Dimintai Keterangan
Ambon, CENGKEPALA.COM – Komisi I DPRD Kota Ambon terus berupaya mencari solusi terkait masalah sertifikasi lahan bagi ratusan pengungsi di Kayu Tiga. Anggota Komisi I, William Mairuhu, mengungkapkan adanya progres dalam penanganan masalah ini, meski masih ada beberapa kendala yang perlu diselesaikan.
“Kami telah melakukan on the spot ke lokasi relokasi pengungsi jemaat Bethabara dan menemukan beberapa informasi penting yang akan kami tindak lanjuti,” ujar Mairuhu dalam wawancara Jumat (17/10/2025).

Salah satu fokus perhatian Komisi I saat ini adalah peran Bank Maluku dalam proses sertifikasi. Mairuhu menjelaskan, pihaknya menerima informasi bahwa setelah warga pengungsi melunasi anggunan bank yang menggunakan sertifikat tanah tersebut, Bank Maluku justru mengembalikan sertifikat kepada pemilik lama.
“Kami akan meminta keterangan dari pihak Bank Maluku terkait hal ini. Kami ingin mengetahui apa dasar hukumnya dan mengapa hal ini bisa terjadi,” kata Mairuhu.
Mairuhu menambahkan, Komisi I juga akan berupaya memfasilitasi mediasi antara warga pengungsi dengan pihak-pihak lain yang mungkin memiliki klaim atas lahan tersebut. Tujuannya adalah untuk mencari solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak.
“Kami menyadari bahwa masalah ini sudah berlangsung lama dan menimbulkan ketidakpastian bagi warga pengungsi. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk bekerja keras agar proses sertifikasi ini dapat segera diselesaikan,” tegas Mairuhu.
Mairuhu menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengurai permasalahan ini. Namun, sesuai peta blok tanah yang diberikan oleh BPN menunjukkan adanya ketidaksesuaian. Sebagian data tidak sesuai atau bahkan tidak terdata, meskipun berada di wilayah yang sama. Hal ini disebabkan adanya sertifikat sah yang kepemilikannya belum dibatalkan, sehingga BPN tidak dapat menerbitkan sertifikat di lokasi yang sama.
“Hal ini memunculkan pertanyaan terkait efektivitas dan keadilan program pemerintah di bidang pertanahan,” kata Mairuhu
Data menunjukkan, sebanyak 43 KK di Blok A dan Blok B belum menerima sertifikat. Kondisi paling parah terjadi di RT 03 dan 05 yang berlokasi di sekitar gereja, sekolah, dan pastori, di mana terdapat 180 KK yang belum memiliki SHM.
Dikataknnya , masalah batas lahan oleh salah satu pemilik lahan, yaitu Marga Rubrek juga menjadi kendala besar. Menurut mereka, ada lahan yang tidak dihibahkan untuk pengungsi, tetapi sudah ada bangunan di atasnya, yakni pada lokasi sekitar gereja. Masalah batas lahan ini bahkan pernah diperkarakan dan mereka memenangkan perkara tersebut.
Akan tetapi Mairuhu menegaskan bahwa tugas Komisi I pada prinsipnya adalah memediasi untuk mengetahui kebenaran batas lahan serta kepemilikan lahan, sehingga semua masalah yang menjadi kendala dapat terungkap dengan jelas.
“Pada prinsipnya, komisi hanya memfasilitasi, sehingga kurang beberapa langkah lagi kita dapat membuka persoalan ini secara terang benderang,” pungkas Mairuhu.
Mairuhu berharap, dengan adanya koordinasi yang baik antara Komisi I, Bank Maluku, BPN, dan pihak-pihak terkait lainnya, masalah sertifikasi lahan pengungsi di Kayu Tiga dapat segera teratasi.(CP-01)