IMM Ambon Geruduk DPRD, Soroti Dugaan Pelanggaran Penarikan Kendaraan oleh SMS Finance
Ambon, CENGKEPALA.COM – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Ambon menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kota Ambon pada Rabu (19/11/2025). Aksi ini menyoroti dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang oleh PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance terkait proses penarikan kendaraan yang dinilai merugikan debitur. Aksi mahasiswa ini diterima langsung oleh sejumlah anggota DPRD Kota Ambon.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Ambon, Fadli Toisuta, usai menerima aspirasi massa aksi, menegaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti tuntutan tersebut secara kelembagaan.
“Kami menerima seluruh catatan dan tuntutan yang disampaikan teman-teman mahasiswa dari IMM terkait PT SMS Finance. Kami akan segera menindaklanjuti dengan memanggil pihak perusahaan dan pihak-pihak terkait,” ujar Toisuta kepada awak media.
Sebelum melakukan pemanggilan, DPRD akan melakukan pembahasan internal berdasarkan kajian yang disampaikan oleh IMM. “Kami akan agendakan pembahasan internal terlebih dahulu, berdasarkan hasil kajian teman-teman dari Muhammadiyah. Setelah itu, kami akan melayangkan surat pemanggilan,” jelasnya.
Toisuta menekankan bahwa pemanggilan tidak hanya ditujukan kepada PT SMS Finance, tetapi juga kepada pihak kepolisian dan lembaga lain yang berwenang dalam pengawasan lembaga pembiayaan. Ia menyoroti maraknya kasus penarikan kendaraan oleh debt collector yang kerap dilakukan di jalan raya tanpa mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Jangan sampai ada langkah-langkah penagihan yang tidak sesuai SOP. Kejadian kekerasan di jalanan sudah cukup sering terjadi. Ini yang akan kita minta klarifikasi pada rapat bersama pihak perusahaan,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, IMM Kota Ambon menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPRD, antara lain:
1. Mendesak Komisi III DPRD Kota Ambon untuk segera memanggil PT SMS Finance guna klarifikasi, serta mengundang OJK, Polresta P. Ambon, dan P.P. Lease untuk menyelesaikan dugaan penyelewengan oleh PT SMS Finance.
2. Mendesak Komisi III DPRD Kota Ambon untuk memberikan teguran atau mencabut izin usaha PT SMS Finance atas dugaan pelanggaran hak-hak debitur.
3. Mendesak Komisi II DPRD Kota Ambon untuk memerintahkan PT SMS Finance segera mengembalikan unit (mobil) yang ditarik secara sepihak.
DPRD Kota Ambon memastikan akan menindaklanjuti aspirasi IMM melalui mekanisme resmi lembaga. Hasilnya akan diputuskan setelah rapat dengar pendapat dengan pihak perusahaan dan institusi pengawas dalam waktu dekat.(CP-01)