Rapat Dengar Pendapat Lahan Milik Keluarga Alfons, Harap Diselesaikan Baik Tanpa Konflik
AMBON, CENGKEPALA.COM – Rycko Wenner Alfons selaku perwakilan ahli waris keluarga Alfons, didampingi kuasa hukum Joi Syaranamual, kembali menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersamaa Komisi I DPRD Kota Ambon dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon juga Sekretaris Kota (Sekot) Ambon Roby Sapulette . Rapat ini bertujuan membahas kembali persoalan lahan milik keluarga Alfons di Kota Ambon yang hingga kini berdiri sejumlah aset pemerintah.
Setelah rapat berlangsung , Joi Syaranamual kepada awak media di ruang rapat paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (9/12/25) mengatakan, keluarga Alfons menginginkan tanah milik mereka sebagai ahli waris sah dihargai, dan penyelesaian yang baik tercapai antara negara dan rakyat. Ia menekankan jangan sampai persoalan ini berlanjut ke pengadilan yang berpotensi menimbulkan konflik akibat keputusan pemerintah yang dianggap sepihak.
“Harap ada langkah bijak untuk menghargai hak-hak rakyat saja berdasarkan putusan dan dasar kepemilikan yang sudah teruji sah secara hukum dan di lapangan juga sudah terakui keberadaannya,” ujarnya.
Menurut Joi, dalam percakapan hari ini terdapat sekitar 11 poin permasalahan, di mana 10 di antaranya masih dalam kajian dan 1 poin lagi akan dibahas melalui komunikasi selanjutnya. Belum ada rekomendasi dari Komisi DPRD, sehingga akan diadakan pertemuan lagi di BPN pada tanggal 18 Desember untuk melakukan penelusuran dan kajian ulang terkait dasar kepemilikan pemerintah terhadap sekolah-sekolah yang dibangun di atas tanah keluarga Alfons.
Keluarga Alfons menyatakan siap menghargai keputusan sepanjang hak mereka terakomodir dan terfasilitasi. Namun, jika haknya tidak terpenuhi, mereka berhak melakukan upaya hukum.
Pada Waktu yang sama, Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon Zeth Pormes menyatakan bahwa DPRD berperan memfasilitasi dan memediasi agar semua pihak bisa duduk bersama mencari solusi.
Ia mengungkapkan bahwa telah disepakati bersama untuk melanjutkan proses pada tanggal 18 Desember di kantor BPN Kota Ambon, dengan agenda penelusuran dan kajian ulang terkait dasar kepemilikan pemerintah atas sejumlah aset yang dibangun di atas lahan milik keluarga Alfons.
” Jadi setelah rapat ini, akan dilanjutkan ke kantor BPN Ambon pada tanggal 18 Desember , untuk melakukan penelusuran dan kajian ulang terkait dasar kepemilikan sejumlah sekolah-sekolah milik pemerintah yang berdiri di atas lahan keluarga Alfons. Sehingga diharapkan nanti persoalan ini dapat terselesaikan dengan baik,” tandasnya.

Pada kesempatan tersebut, keluarga juga menyerahkan dokumen dasar kepemilikan yang diperkuat dengan putusan pengadilan yang sudah teruji secara formil dan materil hingga ke Mahkamah Agung.(CP-02)