Cengkepala

Keikhlasan Hati di Ujung Krisis: Menimbang Masa Depan UKIM di Tengah Luka Etika

Oleh : Yansen Hehanusa,

Mantan Sekretaris GAMKI Kota Ambon

Dalam tata kelola lembaga pendidikan milik gereja, garis relasi umumnya jelas: Gereja sebagai pemilik dan badan pembina menetapkan arah, nilai, dan prinsip dasar; yayasan/lembaga (YAPERTI GPM) menjalankan fungsi pengelolaan; sedangkan rektorat mengelola operasional akademik dan administratif dalam koridor mandat yang diberikan.
Ketika rektor mengabaikan peran Gereja dan YAPERTI dalam pengusulan dan pelantikan Wakil Rektor, tindakan ini setidaknya mengandung tiga pelanggaran etis:
Mengabaikan otoritas normatif Gereja sebagai pemilik dan badan pembina.
Mengabaikan otoritas struktural YAPERTI sebagai pengelola resmi PT milik Gereja.
Menggeser pusat legitimasi dari “mandat gerejawi” ke kehendak personal/kelompok di lingkaran kekuasaan kampus.

 

Legalitas Bukan Alasan Pembenar

Argumentasi “semua sudah sesuai prosedur internal kampus” tidak cukup untuk menutupi pelanggaran etis terhadap relasi pemilik–pengelola–pengelola operasional. Etika politik dan etika administrasi negara menegaskan bahwa kekuasaan yang hanya berlindung di balik legalitas prosedural, tetapi mengabaikan legitimasi moral dan sosial, termasuk kategori kekuasaan yang cacat secara etis.
Dalam konteks UKIM sebagai PT milik GPM, legitimasi moral itu melekat pada Gereja dan YAPERTI. Ketika mereka tidak dilibatkan atau tidak diindahkan dalam proses kunci, Rektor secara substantif memutus mata rantai pertanggungjawaban ke atas (kepada pemilik), dan itu adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip stewardship (penatalayanan) dan accountability (akuntabilitas).

 

Simbol Ketidakhadiran sebagai Bukti Krisis Etika

Ketidakhadiran Gereja, Badan Pembina, dan YAPERTI dalam pelantikan Wakil Rektor dan wisuda dapat dibaca sebagai indikasi bahwa langkah Rektor tidak sekadar problem teknis, melainkan problem etis yang serius. Dalam tradisi organisasi, sikap tidak hadir pada momen simbolik adalah bentuk penolakan halus sekaligus tegas terhadap proses atau hasil yang dianggap tidak sah atau tidak bermartabat.
Artinya, dari perspektif etis, tindakan rektor tidak hanya merusak relasi personal dengan Gereja dan YAPERTI, tetapi juga menggerus kepercayaan lembaga pendiri terhadap integritas kepemimpinan kampus. Ini menciptakan krisis etika kelembagaan yang berpotensi berdampak pada reputasi UKIM di mata jemaat dan publik.

 

Rektor sebagai Pejabat Publik Gerejawi

Secara substantif, rektor UKIM bukan sekadar pejabat akademik, tetapi juga figur publik gerejawi yang mengemban amanat teologis dan moral. Etika politik Kristen dan etika pelayanan publik menuntut bahwa pejabat seperti ini harus:
Tunduk pada struktur dan tata gereja.
Mengedepankan musyawarah dengan badan pembina dan pengelola sebelum mengambil keputusan strategis.
Menghindari tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai pengambilalihan kewenangan yang bukan miliknya.
Ketika rektor bertindak seolah-olah UKIM adalah entitas otonom yang terlepas dari Gereja dan YAPERTI, ia melanggar etika penatalayanan dan jatuh pada pola “privatisasi kekuasaan” atas lembaga milik gereja.

 

Di Mana Letak Pelanggaran Etikanya

Argumen bahwa rektor melanggar etika dapat dipertegas dalam beberapa titik:
Melanggar mandat struktural: Rektor bertindak melampaui mandatnya ketika mengambil keputusan strategis tentang jabatan Wakil Rektor tanpa mengindahkan otoritas badan pembina dan YAPERTI sebagai pengelola resmi.
Mengabaikan tata nilai gerejawi: Dalam tradisi PT keagamaan, keputusan strategis harus selaras dengan tata gereja dan prinsip kolegialitas, bukan bertumpu pada kehendak satu figur atau kelompok sempit.
Menciptakan preseden buruk tata kelola: Jika dibiarkan, tindakan ini akan menjadi preseden bahwa Rektor boleh mengurangi peran Gereja dan yayasan menjadi sekadar “stempel legalitas”, bukan mitra penentu dalam pengambilan keputusan strategis.

 

“Keikhlasan sebagai Ujian Kepemimpinan”

Dalam situasi ini, frasa “Keikhlasan Hati, Yang Menentukan Masa Depan” justru menjadi batu ujian bagi rektor sendiri. Keikhlasan sejati bukan ditunjukkan dengan mengajak sivitas akademika “ikhlas menerima keputusan”, tetapi dengan keberanian mengakui bahwa ada langkah yang mengabaikan Gereja sebagai pemilik dan badan pembina, serta YAPERTI GPM sebagai pengelola UKIM. Masa depan UKIM sebagai PT milik GPM akan sangat ditentukan oleh apakah pimpinan puncaknya bersedia:
Mengembalikan proses pengambilan keputusan ke relasi yang benar: Gereja–YAPERTI–Universitas.
Memulihkan legitimasi moral, bukan sekadar mempertahankan legalitas formal.
Menempatkan integritas kelembagaan di atas kepentingan posisi dan gengsi pribadi. Jika langkah korektif ini tidak diambil, maka UKIM memang bisa terus berjalan secara administratif, tetapi dengan etika yang pincang dan relasi yang retak dengan badan pendiri. Pada titik itu, rektor tidak hanya dianggap bermasalah secara pribadi, tetapi tercatat secara historis sebagai pemimpin yang membiarkan pelanggaran etika kelembagaan terhadap Gereja sebagai pemilik dan YAPERTI GPM sebagai pengelola. Dan ketika sejarah sudah mencatat, tidak ada lagi retorika keikhlasan yang mampu menghapus jejak itu.

Views: 127