Cengkepala

Masyarakat Tanimbar Seruhkan keadilan, Desak Kejati Maluku Usut Dugaan Korupsi Pada UPK Yang Merugikan Daerah

AMBON, CENGKEPALA.COM  – Persoalan Utang Pihak Ketiga (UPK) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang berkepanjangan mulai tahun 2015 kini menjadi titik panas yang menggerakkan masyarakat untuk menginginkan tindakan tegas dari institusi hukum. Dengan nilai utang yang mencapai ratusan miliar rupiah dan diduga sarat pelanggaran prosedur serta konspirasi, warga mengajak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk segera melakukan penyelidikan mendalam.

“Kita sudah menunggu terlalu lama. Kejati Maluku harus segera turun tangan, mengusut dugaan korupsi di balik kasus ini dan memastikan tidak ada yang lolos dari hukum. Daerah dan masyarakat tidak boleh terus dirugikan seperti ini,” kata salah satu masyarakat yang tidak ingin disebutkan kepada media ini, Selasa (20/1/2026).

Ia juga menyoroti sikap pemerintah daerah yang tergesa-gesa melakukan pembayaran puluhan miliar rupiah kepada pengusaha Agustinus Teodorus, tanpa memastikan kelengkapan dokumen dan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang ia peroleh dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 dan 2022 tercatat, total UPK Pemda KKT berkisar antara Rp204,3 miliar hingga Rp221,59 miliar.

Dimana jelasnya, berdasarkan LHP BPK dan evaluasi tindak lanjut, rekomendasi BPK atas pelunasan UPK di KKT menekankan pada penataan ulang prosedur pembayaran agar akuntabel dan transparan, mengingat besarnya beban utang yang mencapai ratusan miliar rupiah. Namun  dari angka tersebut , kurang lebih Rp90 miliar di antaranya diduga telah dibayarkan kepada Theodorus, meskipun pembayaran belum selesai secara keseluruhan.

Padahal menurutnya,   proyek yang dikerjakan Theodorus tidak sesuai dengan prosedur standar. Tidak adanya kontrak resmi, tidak melalui proses lelang tender, serta penunjukan langsung oleh Pemda melalui SKPD teknis menjadi poin utama yang mencurigakan. Lebih mengejutkan lagi, nilai kontrak proyek tersebut ditentukan sendiri oleh Theodorus setelah pekerjaan selesai.

Proyek-proyek yang menjadi bagian dari kasus UPK ini antara lain:

– Pekerjaan Penimbunan Lokasi Areal Pasar Omele-Saumlaki senilai Rp72.680.839.406

– Pekerjaan Cutting Bukit Pada Areal Bandara Udara Mathilda Batlayeri Rp9.105.649.800

– Pekerjaan Peningkatan Jalan & Land Clearing Terminal Pasar Omele Rp4.646.616.000

– Pekerjaan Pembangunan 3 Unit Pasar Sayur senilai Rp1.393.607.280

Ia menegaskan, salah satu proyek yang paling mencolok adalah Pekerjaan Cutting Bukit Bandara Udara Mathilda Batlayeri. Awalnya disetujui mantan Bupati KKT atau tepatnya kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) Bitzael Silfester Temar pada 2015 dengan anggaran Rp700 juta, namun nilai tersebut kemudian melonjak menjadi lebih dari Rp9 miliar lebih setelah diduga terjadi kerja sama tidak sehat dengan pihak terkait.

Perjalanan kasus ini semakin panjang ketika pada masa kepemimpinan Bitzael Temar, pembayaran utang tersebut terhenti. Hal ini membuat Theodorus mengajukan gugatan ke pengadilan, yang berujung pada putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang memaksa Pemda untuk membayar utangnya.

Pada tahun 2023, selama masa jabatan Penjabat Bupati KKT, pembayaran akhirnya dilakukan berdasarkan putusan MA. Namun fakta menunjukkan bahwa paket pekerjaan yang digugat tidak pernah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta pembayaran dilakukan tanpa dokumen kontrak yang diperlukan sesuai peraturan dan putusan MA itu sendiri.

Bahkan lanjutnya, masyarakat sangat membutuhkan keadilan atas persoalan ini,  karena banyak masyarakat kecil yang telah mengeluarkan tenaga dan material untuk proyek-proyek di daerah, namun hingga kini belum mendapatkan hak yang seharusnya, sementara pengusaha besar justru mendapatkan prioritas.

Lanjutnya, Kasus ini perlu mendapat perhatian serius karena juga pernah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan pemeriksaan lapangan. Persoalan UPK dinilai erat kaitannya dengan defisit APBD.

BPK dan KPK telah memberikan rekomendasi bahwa pembayaran utang kepada Theodorus hanya dapat dilakukan jika semua prosedur administrasi terpenuhi, termasuk adanya kontrak yang sah, proses lelang yang transparan, dan pencatatan pekerjaan sebagai aset daerah yang jelas.

“ Sorotan BPK dan KPK seharusnya telah menjadi perhatian serius penegak hukum, tentu ada fakta-fakta yang dihimpun oleh kedua instansi tersebut sehhingga mengeluarkan rekomendasi agar pemda lebih jelih dalam melihat persoalan UPK tersebut. Jangan lalu seakan persoalan ini dibiarkan larut yang kemudian mengorbankan pemda terkhususnya masyarakat,” tegasnya .

Ia menekankan,  APBD harusnya dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat secara umum. Bukan kepentingan golongan maupun pribadi, apalagi dalam pemanfaatan APBD ada  indikasi pelaggaran seperti dugaan tindak korupsi dalam peroslan pembayaran UPK.

“Karena itu kami meminta Kejati Maluku mengusut tuntas dan membersihkan pemda KKT dari dugaan korupsi. Serta jika terbukti adanya praktik korupsi di KKT, saya selaku masyarakat meminta aparat penegak hukum untuk bertindak setegas mungkin agar keadilan dapat ditegakan di kabupaten bertajuk Duan-Lolat ini,” tutupnya.(CP-01)

Views: 165