Cengkepala

Siswa Tewas Dianiaya Oknum Brimob, Kapolda Maluku Minta Maaf dan Tegaskan Proses Hukum Berjalan Tegas

AMBON, CENGKEPALA.COM– Dunia pendidikan di Maluku kembali diguncang kabar duka. Seorang siswa berusia 14 tahun, yang diidentifikasi dengan inisial AT, dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan oleh oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS di Kota Tual. Peristiwa tragis ini sontak memicu keprihatinan publik dan menyoroti kembali isu akuntabilitas aparat penegak hukum.

Menanggapi insiden memilukan ini, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Dalam pernyataannya pada Minggu (22/2/2026), Kapolda Dadang menegaskan komitmen institusi Polri untuk tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.

“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Peristiwa ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” ucap Irjen Dadang dengan nada prihatin.

Polda Maluku berjanji akan memproses perkara ini dengan penuh ketegasan, transparansi, dan akuntabilitas, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip keterbukaan dan objektivitas akan dijunjung tinggi, serta ruang pengawasan publik akan dibuka lebar-lebar.

Proses Hukum Berlapis: Pidana dan Etik Menanti Pelaku

Sebagai wujud keseriusan dalam penanganan kasus ini, Kapolda Maluku telah memerintahkan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Oknum Brimob yang terlibat tidak hanya akan menghadapi proses pidana, tetapi juga akan dijerat dengan proses etik internal Polri.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana dan kode etik berjalan bersamaan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” terang Irjen Dadang, menggarisbawahi bahwa tidak ada ruang bagi impunitas.

Dalam perkembangan terbaru, Bripda MS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat ,20 february 2026 lalu.  Saat ini, anggota Brimob Kompi 1 Batalion C Pelopor tersebut telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk proses etik yang ketat.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa pemeriksaan kode etik merupakan bagian integral dari komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme. “Proses kode etik merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga marwah institusi. Penanganan dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab,” tegas Kombes Rositah.

Seruan Ketengan dan Transparansi Berlanjut

Polda Maluku telah menjadwalkan sidang kode etik terhadap Bripda MS pada Senin (23/2/2026). Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi guna menjaga kondusifitas.

“Kami berkomitmen memproses perkara ini secara tegas, akuntabel, dan profesional. Setiap perkembangan penanganan akan disampaikan secara terbuka kepada publik,” pungkas Kombes Rositah, menjamin bahwa masyarakat akan terus diinformasikan mengenai kelanjutan kasus ini.

Tragedi ini menjadi pengingat penting akan tanggung jawab besar yang diemban oleh aparat penegak hukum. Diharapkan, penanganan kasus ini dapat berjalan seadil-adilnya dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya, sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran kepolisian.(CP-01)

Views: 3