Pasca Ditetapkan Tersangka , Ayu Putilehalat Masih Berkeliaran : KNPI Maluku Desak Polda Metro Jaya Segera Tahan
Ambin , CENGKEPALA.COM – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku, melalui Wakil Ketuanya, Nimbrod .R.Soplanit,SH,C.ML mendesak pihak Polda Metro Jaya untuk segera menangkap Ayu Ditha Greslya Puttileihalat , pasalnya sejak 5 bulan dirinya ditetapkan sebagai tersangla sejak 9 Desember 2025 dengan surat bernomor : S.Tap/S4/2078/XII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya yang bersangkutan dibiarkan bebas berkeliaran tanpa ditahan
Ayu diketahui ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana Pemalsuan surat dan atau memberi keterangan palsu pada akta Autentik, yang merupakan kejahatan serius yang berakibat fatal pada keabsahan sebuah dokumen atau tindakan Hukum
Dikatakan oleh Soplanit bahwa kejahatan serius yang dilakukanya tersebut secara langsung “menghancurkan Integritas dan keabsahan Hukum dari dokumen tersebut”.
” Dampaknya tidak hanya sanksi pidana penjara, tetapi juga kerugian perdata yang signifikan , termasuk hilangnya hak kepemilikan dan kewajiban ganti rugi,” ucapnya, Rabu (29/4/26).
Lebih lanjut Pengacara muda ini menjelaskan, sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan beberapa kali mangkir ketika dipanggil, tetapi tiba-tiba muncul untuk membuat Laporan Polisi (LP) baru, padahal secara hukum hal tersebut tidak bisa dilakukan dengan pertimbangan “Nebis in Idem”
Mengenai LP tersebut secara hukum Nebis in Idem :
1. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan akta otentik, dan dugaan pengelapan, jadi secara hukum yang bersangkutan sudah jadi tersangka bagaimana bisa melaporkan hal yang sama.
2. Mengenai dugaan pencurian ore..fakta persidangan pihak mereka juatru yg mengambil ore tersebut. Hal ini juga telah mereka laporkan ke Pihak Kepolisian beberapa waktu lalu tetapi perkara yang sama tersebut sudah dihentikan atau SP3.
“Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap Hukum. Kinerja Ditreskrimum Polda Metro Jaya patut dipertanyakan dalam penegakan Hukum,” tegasnya
Menurutnya, pasca penetapan tersangka mestinya yang bersangkutan sudah harus ditahan sambil menunggu keputusan pengadilan, karena tersangka telah melakukan pemalsuan surat dan memberi keterangan palsu dan hal tersebut dikategorikan sebagai kejahatan serius yang merugikan pihak lain secara Hukum, tegas pria yang berprofesi sebagai Pengacara ini.
Dirinya menegaskan bahwa perbuatan melawan Hukum yang dikategorikan sebagai kejahatan serius (keterangan palsu dalam Akta Otentiktik) terancam pidana penjara paling lama 7 tahun (Pasal 266 KUHP)
” Kami mendesak pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk segera menangkap dan menahan saudari Ayu Ditha Greslya Puttileihalat. Desakan ini sebagai bentuk perhatian KNPI dalam mengawal setiap proses hukum serta memberi dukungan penuh kepada pihak Polri untuk selalu melakukan penegakan Hukum terhadap segala bentuk pelanggaran Hukum” jelas Soplanit.
Harapan kami pihak kepolisan bisa mendukung investasi di daerah Maluku dengan melakukan penegakan hukum berupa penahanan terhadap tersangka. Jika yang bersangkutan tidak ditahan maka akan terus mengganggu iklim investasi di daerah ini.
Saya menaruh harapan besar terhadap pihak Polda Metro Jaya dalam penegakan Hukum agar tersangka diberi efek jera agar kedepan tidak sewenang-wenang dalam melakukan pelanggaran hukum yang bisa berdampak bagi hukum dan merugikan orang lain.(CP-01)