Samloy: Dugaan Penganiayaan Lansia, Proses Hukum Harus Tegas
AMBON, CENGKEPALA.COM – Praktisi hukum Rony S. Samloy menuntut penegakan hukum tanpa kompromi terkait kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang warga lanjut usia, Semy Warongan (60). Kasus yang menyeret nama anggota Brimob Polda Maluku, Briptu Domel Peimahul beserta pihak lain ini, ditekankannya tidak boleh sekadar diselesaikan lewat jalur kekeluargaan atau pemeriksaan internal saja, melainkan wajib diproses secara pidana sesuai aturan hukum yang berlaku.
Menurut Samloy, jika terbukti benar adanya tindakan pemukulan yang menyebabkan luka serius pada tubuh korban, perbuatan itu sudah jelas masuk ranah tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran disiplin. Ia sangat menyayangkan kejadian ini karena korbannya adalah orang tua, kelompok rentan yang seharusnya dilindungi, justru mendapatkan perlakuan kekerasan dari aparat yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban.
“Tidak ada tawar-menawar. Dugaan penganiayaan terhadap lansia ini harus ditindak tegas. Begitu ada laporan dan bukti, proses pidana wajib dijalankan. Jangan sampai kasus ini dihaluskan atau dihentikan di tengah jalan. Hukum harus berjalan adil pada siapa saja yang bersalah, meskipun itu anggota polisi,” tegas Samloy dengan nada keras, Senin (25/5/26).
Ia meminta Ditreskrimum Polda Maluku bekerja secara profesional, mengumpulkan semua alat bukti, memeriksa saksi, dan menerapkan pasal yang tepat sesuai perbuatan yang didakwakan. Ia juga mengingatkan, pemeriksaan kode etik oleh Propam itu penting, namun tidak boleh menggugurkan kewajiban memproses secara pidana. Keduanya berbeda dan harus berjalan beriringan.
“Kalau ditemukan unsur penganiayaan dilakukan bersama-sama, maka harus diadili. Jangan ada perlindungan atau upaya meringankan kesalahan. Dampak yang dialami korban sangat berat, jadi penindakan hukum pun harus setimpal,” tambahnya.
Samloy mengingatkan, kepercayaan publik sedang diuji lewat kasus ini. Mengingat keluarga korban sudah melengkapi laporan dengan hasil visum dan keterangan saksi, ia mendesak penyidik mengusut tuntas hingga ada kepastian hukum.
“Tidak ada orang kebal hukum. Dugaan penganiayaan ini harus diproses sampai tuntas, agar publik tahu keadilan benar-benar ditegakkan dan tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun,” pungkasnya.(CP-01)