Cengkepala

Desak Hentikan Proyek Pasar Batu Merah dan Bentuk Pansus, Gunawan : Aspirasi Akan Dibahas Internal Sebagai Langkah Konkret

AMBON ,CENGKEPALA.COM – Koalisi Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se-Provinsi Maluku menduduki Kantor DPRD Kota Ambon, Selasa (9/6/2026). Aksi ini dilatarbelakangi dugaan manipulasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta ketidaksesuaian pembangunan dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon.

 

Sekitar pukul 12.33 WIT, rombongan aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan Risman Solissa, disertai orator Hendra Lapandewa dan Alfian Hulihulis, tiba di gedung DPRD. Massa kemudian diterima secara resmi oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, didampingi anggota dewan Nathan Palonda, dan Hadi Mairuhu. Pertemuan pun berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Ambon.

Dalam penyampaian aspirasinya, koalisi menegaskan kehadiran mereka bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Mereka mempertanyakan keabsahan dokumen lingkungan yang dijadikan dasar proyek serta kesesuaian lokasi pembangunan dengan peraturan tata ruang yang berlaku.

Massa aksi menyampaikan enam poin tuntutan utama:

1. Mendesak DPRD Kota Ambon segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menginvestigasi proyek, serta menghentikan seluruh kegiatan pembangunan sampai seluruh perizinan dinyatakan sah dan sesuai ketentuan hukum.2. Melakukan audit dan kajian ulang secara terbuka terhadap kesesuaian lokasi proyek dengan RTRW Kota Ambon yang diduga dilanggar.3. Memeriksa kembali dokumen AMDAL untuk membuktikan tidak ada rekayasa atau manipulasi data, mengingat dugaan dokumen tersebut tidak lengkap atau tidak ada.4. Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Provinsi Maluku bertindak tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan tata ruang dan melakukan kecurangan dalam proses perizinan.5. Meminta DPRD memanggil Pemerintah Kota Ambon, pihak perusahaan pelaksana, Camat, Raja, dan pihak terkait lainnya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memverifikasi kelengkapan dokumen perizinan.6. Mendesak Walikota Ambon segera menghentikan pembangunan Pasar Batu Merah yang berpotensi merugikan warga.

Menanggapi seluruh aspirasi yang disampaikan, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar mengatakan , Seluruh aspirasi dan masukan rekan-rekan koalisi telah dicatat secara lengkap dan rinci.

” Kami memahami kekhawatiran masyarakat dan menempatkan hal ini sebagai perhatian utama Komisi III. Langkah konkret yang akan kami ambil adalah seluruh poin ini akan segera dibahas secara internal dalam rapat kerja komisi,” ungkapnya.

Dari pembahasan itu, Gunawan menegaskan , Komisi III akan merumuskan tindak lanjut yang jelas, mulai dari verifikasi dokumen, koordinasi dengan instansi terkait, hingga mempertimbangkan usulan pembentukan pansus demi menjamin kepastian hukum dan transparansi.(CP-01)

Views: 1