Pledoi BSPS Tam Ngurhir: Kuasa Hukum Nilai Jaksa Gagal Rekonstruksikan Dakwaan dan Buktikan Unsur Korupsi
Ambon, CENGKEPALA.COM – Tim Penasihat Hukum Terdakwa Fauzan Fadli Djakaria Cio dari Lekipiouw & Partners Law Firm menilai Jaksa Penuntut Umum gagal membangun konstruksi hukum yang utuh dan konsisten dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Desa Tam Ngurhir Tahun Anggaran 2019.
Penilaian tersebut disampaikan dalam Nota Pembelaan (Pledoi) yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. Menurut Tim Penasihat Hukum, setelah seluruh proses pembuktian selesai dilakukan, justru fakta-fakta persidangan memperlihatkan adanya ketidaksesuaian yang mendasar antara konstruksi dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Advokat Boyke Lekipiouw, S.H, Senin (22/6/26) menegaskan bahwa perkara ini sejak awal dibangun dengan asumsi bahwa Terdakwa Fauzan Fadli Djakaria Cio merupakan pihak yang mengendalikan pelaksanaan program BSPS dan memiliki kewenangan menentukan penggunaan anggaran. Namun dalil tersebut sama sekali tidak terbukti dalam persidangan.
“Jaksa Penuntut Umum berulang kali menggambarkan terdakwa sebagai pihak yang mengendalikan seluruh kegiatan TFL, membagi tugas, menyusun dokumen, hingga menentukan arah pelaksanaan program. Akan tetapi tidak satu pun saksi yang menerangkan bahwa terdakwa memiliki kewenangan pengambilan keputusan atau pengelolaan keuangan negara. Justru seluruh saksi menerangkan bahwa kewenangan tersebut berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” urai Lekipiouw.
Menurutnya, keterangan saksi Sehan Kabalmay, Fauzan Fairil Adelio Bugis, Maria Renjaan hingga auditor Inspektorat Kota Tual secara konsisten menunjukkan bahwa seluruh pekerjaan TFL berada di bawah pengawasan, koreksi, dan persetujuan PPK.
“Artinya, sejak awal konstruksi yang dibangun Jaksa bahwa terdakwa adalah pengendali utama kegiatan ternyata runtuh oleh fakta persidangan itu sendiri,” tegasnya.
Dakwaan Dibangun Tanpa Menjelaskan Siapa Melakukan Apa
Selanjutnya Lekipiouw menilai kelemahan paling mendasar dalam dakwaan Penuntut Umum adalah ketidakmampuan menjelaskan secara individual siapa yang melakukan perbuatan yang didalilkan sebagai tindak pidana.
Dalam perkara tersebut terdapat sejumlah pihak yang terlibat, mulai dari PPK, Kepala Dinas, penyedia barang, kelompok penerima bantuan, hingga delapan anggota TFL. Namun Jaksa hanya menetapkan dua anggota TFL sebagai terdakwa tanpa mampu menjelaskan alasan hukum yang objektif.
“Jaksa tidak pernah mampu menjelaskan mengapa hanya dua anggota TFL yang dijadikan terdakwa, sementara enam anggota lainnya yang memiliki tugas, kedudukan, kewenangan, dan hak yang sama tidak dimintakan pertanggungjawaban pidana. Ini menunjukkan adanya ketidakutuhan dalam konstruksi pertanggungjawaban pidana yang dibangun oleh Penuntut Umum,” katanya.
Menurut Boyke, hukum pidana tidak mengenal pertanggungjawaban berdasarkan asumsi jabatan ataupun status dalam suatu tim. Setiap orang harus dibuktikan perbuatannya secara individual.
Audit Kerugian Negara Dipersoalkan
Selain kelemahan konstruksi dakwaan, Tim Penasihat Hukum juga menyoroti hasil audit yang dijadikan dasar utama pembuktian kerugian keuangan negara.
Sejalan dengan itu Kuasa Hukum Aqsa Haupea, S.H., M.H., juga menilai audit yang digunakan dalam perkara ini mengandung cacat metodologis yang serius sehingga tidak layak dijadikan dasar untuk menghukum seseorang.
“Dalam persidangan terungkap bahwa auditor menggunakan pendekatan yang tidak konsisten. Di satu sisi menggunakan konsep actual loss, tetapi di sisi lain menyimpulkan adanya mark up dan belanja fiktif tanpa menjelaskan metode perhitungan yang digunakan. Bahkan auditor tidak menjelaskan siapa pihak yang menikmati keuntungan dari dugaan penyimpangan tersebut,” terang Haupea
Dirinya menjelasakn audit tersebut juga tidak menguraikan hubungan antara tindakan masing-masing terdakwa dengan nilai kerugian negara yang dihitung sebesar Rp1,42 miliar.
“Bagaimana mungkin seseorang dipidana berdasarkan kerugian negara yang bahkan tidak dijelaskan bagian mana yang menjadi tanggung jawabnya? Tidak ada pembagian pertanggungjawaban individual, tidak ada analisis kausalitas, dan tidak ada identifikasi pihak yang menikmati hasil. Ini adalah kelemahan fundamental dalam pembuktian,” tegasnya.
Tidak Ada Bukti Keuntungan yang Diterima Terdakwa
Menurut Haupea, unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang menjadi salah satu unsur utama Pasal 3 UU Tipikor juga gagal dibuktikan.
Selama proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menunjukkan adanya aliran dana kepada terdakwa, tidak ada bukti transfer, tidak ada bukti penerimaan komisi, fee, ataupun keuntungan ekonomi lainnya.
“Kalau Jaksa mendalilkan ada pihak yang diuntungkan, maka harus dibuktikan siapa yang menikmati keuntungan tersebut dan bagaimana hubungan keuntungan itu dengan terdakwa. Faktanya, tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan Fauzan menerima keuntungan dari kegiatan BSPS,” katanya.
Unsur Penyalahgunaan Kewenangan Tidak Terbukti
Tim Penasihat Hukum juga menegaskan bahwa unsur penyalahgunaan kewenangan yang menjadi inti Pasal 3 UU Tipikor tidak pernah berhasil dibuktikan.
Lekipiouw menambahkan, penyalahgunaan kewenangan hanya dapat terjadi apabila seseorang terlebih dahulu memiliki kewenangan yang diberikan oleh hukum.
“Fakta persidangan menunjukkan terdakwa bukan Pengguna Anggaran, bukan Kuasa Pengguna Anggaran, bukan PPK, bukan Bendahara, dan bukan pejabat yang berwenang mengambil keputusan terkait penggunaan keuangan negara. Kalau kewenangan itu tidak ada, lalu kewenangan apa yang dikatakan telah disalahgunakan?” Tambahnya.
Ia menambahkan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak pernah mampu menunjukkan dasar hukum kewenangan yang dimiliki terdakwa maupun bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan.
Tidak Ada Mens Rea atau Niat Jahat
Dalam pledoi yang disampaikan, Tim Penasihat Hukum juga menegaskan bahwa tidak terdapat bukti mengenai adanya niat jahat (mens rea) pada diri terdakwa.
Tidak ada saksi yang menerangkan bahwa terdakwa merencanakan penyimpangan, memerintahkan tindakan melawan hukum, ataupun bersekongkol untuk merugikan keuangan negara.
“Yang terungkap justru terdakwa menjalankan tugas sebagai bagian dari tim pelaksana program pemerintah. Tidak ada bukti adanya kehendak untuk memperkaya diri sendiri ataupun pihak lain secara melawan hukum,” katanya.
Penuntut Umum Dinilai Gagal Membuktikan Dakwaan
Berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, Tim Penasihat Hukum berkesimpulan bahwa Penuntut Umum gagal membuktikan unsur-unsur pokok yang menjadi dasar dakwaan.
Menurut mereka, Jaksa gagal membuktikan adanya kewenangan yang disalahgunakan, gagal membuktikan adanya niat jahat, gagal membuktikan adanya keuntungan yang diterima terdakwa, serta gagal membuktikan hubungan langsung antara tindakan terdakwa dengan kerugian negara yang didalilkan.
“Perkara ini memperlihatkan adanya jarak yang sangat jauh antara narasi dakwaan dengan fakta persidangan. Ketika fakta-fakta persidangan justru membantah konstruksi yang dibangun Penuntut Umum, maka demi hukum terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti bersalah,” tegas Managing Partner Lekipiouw & Partners Law Firm.
Atas dasar itu, Tim Penasihat Hukum ini bermohon kiranya Majelis Hakim untuk mengesampingkan tuntutan Penuntut Umum, menerapkan asas in dubio pro reo, dan menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa Fauzan Fadli Djakaria Cio.(CP-01)