Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak
Ambon , CENGKEPALA.COM – Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM akhirnya menetapkan 25 orang sebagai tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Lantai III Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis, (25/6/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri, Wakajati Maluku Datuk Rosihan Anwar, S.H.,M.H., Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie, serta Staf Ahli Menteri ESDM Michael Wattimena.
Jeffri menjelaskan, penetapan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara bersama Bareskrim Polri.
“Pada tanggal 22 Juni kemarin, Direktorat Jenderal Gakkum melalui PPNS bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan terhadap seluruh saksi yang telah diperiksa sebanyak 12 orang, seluruh dokumen yang telah dianalisis, serta seluruh petunjuk yang ditemukan di tempat kejadian perkara,” kata Jeffri.
Menurutnya, hasil analisis tersebut kemudian dikaji bersama para ahli hingga akhirnya penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana yang cukup untuk menetapkan para pelaku sebagai tersangka.
“Dari hasil analisis yang telah digelar dan dilakukan penilaian berdasarkan pendapat ahli, maka Direktorat Jenderal Gakkum ESDM menetapkan sebanyak 25 orang sebagai tersangka,” ujarnya.
Dari total 25 tersangka tersebut, sebanyak 12 orang telah diamankan pada 22 Juni dan resmi ditahan sehari kemudian.
“Di dalam 25 tersangka ini, ada 12 tersangka yang langsung diamankan pada tanggal 22 Juni dan dilakukan penahanan pada tanggal 23 Juni. Sisanya, hingga saat ini belum dapat diperiksa, namun penyidik PPNS Direktorat Jenderal Gakkum memiliki keyakinan bahwa mereka termasuk pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” jelasnya.
Karena belum berhasil ditemukan, para tersangka tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Karena yang bersangkutan tidak berada di tempat saat proses penindakan dilakukan, maka terhadap mereka telah diterbitkan DPO,” tegas Jeffri.
Yang mengejutkan, mayoritas tersangka yang telah diamankan merupakan warga negara asing asal China.
“Di antara 12 orang yang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, terdapat satu warga negara Indonesia dan 11 lainnya merupakan warga negara asing berkebangsaan China,” ungkapnya.
Meski telah menetapkan puluhan tersangka, Jeffri memastikan proses penegakan hukum di Gunung Botak tidak akan berhenti sampai di sini. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak‑pihak lain dalam praktik tambang emas ilegal tersebut.
“Perlu kami sampaikan bahwa proses penegakan hukum terkait Gunung Botak tidak berhenti sampai di sini. Penyidik PPNS ESDM masih terus mengumpulkan data dan informasi terkait siapa saja yang terlibat. Siapapun yang terlibat pasti akan kami mintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.
Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat Maluku bahwa proses hukum berjalan secara independen tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Hal ini dalam rangka memberikan jaminan kepada masyarakat Maluku bahwa penyelidikan yang kami lakukan bersifat independen dan tidak dipengaruhi oleh apapun,” ujarnya.
Jeffri juga menyoroti panjangnya persoalan tambang ilegal di Gunung Botak yang telah berlangsung sejak 2011 namun tak kunjung terselesaikan.
“Masalah Gunung Botak ini sudah ditertibkan sejak tahun 2011, tetapi tidak pernah tuntas. Namun kali ini, dengan optimalisasi yang dilakukan Pangdam XV/Pattimura dan Kapolda Maluku, kami melihat tensinya sudah jauh menurun,” katanya.
Menurut Jeffri, kondisi keamanan yang mulai terkendali justru memunculkan upaya dari pihak‑pihak tertentu untuk mengganggu proses penataan tata kelola pertambangan yang sedang dilakukan pemerintah.
“Apa risikonya? Risikonya adalah masih ada pihak‑pihak dari luar yang mencoba mengganggu proses tata kelola sumber daya alam yang sedang diinisiasi oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa melalui program pemberdayaan masyarakat lewat Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Gunung Botak,” tegasnya.
Karena itu, kata dia, pemerintah pusat berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Provinsi Maluku melalui langkah‑langkah penegakan hukum yang tegas.
“Kami bertanggung jawab memberikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Maluku melalui penegakan hukum. Kami tidak menginginkan ada pihak‑pihak yang menghambat program pemerintah daerah dalam pengelolaan Gunung Botak,” pungkas Jeffri.(CP-02)