Miris, 11 Tersangka Tambang Ilegal Gunung Botak Berstatus DPO Akibat Sudah Dideportasi Imigrasi Ambon
Ambon , CENGKEPALA.COM – Penetapan 25 tersangka kasus tambang emas ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru, oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM membuka fakta yang mengundang tanda tanya besar: dari jumlah tersebut, 11 orang berkebangsaan China kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bukan karena bersembunyi, melainkan sudah lebih dulu dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ambon .
Hal ini terungkap jelas dalam konferensi pers di Aula Lantai III Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (25/6/2026), saat Dirjen Gakkum Kementerian ESDM Jeffri Huwae menjelaskan perkembangan penanganan kasus. Padahal saat tindakan deportasi dilakukan sekitar pertengahan Mei 2026, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ESDM bersama Bareskrim Mabes Polri sedang berlangsung melakukan penyidikan dan pengumpulan bukti di lokasi kejadian .
Berdasarkan data resmi Imigrasi Maluku, ke‑11 WNA asal China itu dideportasi lewat Bandara Pattimura Ambon pada Jumat, 15 Mei 2026, dilanjutkan penerbangan lewat Bandara Soekarno‑Hatta dengan maskapai Xiamen Air menuju negara asal . Dasar tindakan tersebut adalah hasil pemeriksaan yang menyatakan mereka melanggar aturan keimigrasian akibat izin tinggal telah habis masa berlakunya atau tidak sesuai aktivitas—hanya memegang izin kunjungan namun bekerja di lokasi tambang .
Dalam penanganan awal operasi gabungan tanggal 5 Mei 2026, tim Imigrasi bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan semula mengamankan total 24 WNA China di kawasan Gunung Botak. Sebelas orang dinyatakan melanggar dan dipulangkan, sementara sisanya dibebaskan karena dokumen dinyatakan lengkap.
Kini, saat penyidik baru menetapkan tersangka pasca‑gelar perkara tanggal 22 Juni, ternyata ke‑11 orang tersebut sudah tidak berada di wilayah hukum Indonesia. “Karena yang bersangkutan tidak berada di tempat saat proses penindakan dilakukan, maka terhadap mereka telah diterbitkan DPO,” tegas Jeffri Huwae dalam konferensi pers tersebut .
Fakta ini menimbulkan pertanyaan publik soal koordinasi antar‑instansi. Menurut prosedur hukum umum di Indonesia, WNA yang terlibat dugaan tindak pidana harus diserahkan terlebih dahulu ke penyidik pidana sebelum dikenai tindakan administratif keimigrasian seperti deportasi, agar proses hukum tidak terputus. Aturan dalam UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengizinkan Imigrasi bertindak secara mandiri, namun praktik di lapangan sering kali membutuhkan sinkronisasi agar bukti dan pelaku tetap dapat diakses penegak hukum .
Dari 25 tersangka, 11 diantaranya telah dideportasi sehingga masuk dalam DPO. Sementara 12 lainnya yang terdiri dari 11 pria dan 1 Wanita yang telah di tahan di Rutan Klas IIA Ambon pada 23 Juni.
Sedangkan 2 tersangka lain adalah Warga Negara Indonesia dan merupakan bagian dari PT Harmoni Alam Manise (HAM). Mereka diantaranya HRD perusahaan berinisial CL yang saat ini telah diamankan di Bareskrim Mabes Polri dan Operator lapangan PT HAM berinisial K.
Jeffri menegaskan proses hukum tetap berjalan meski pelaku sudah berada di luar negeri. “Penyidik masih terus mengumpulkan data dan informasi. Siapa pun yang terlibat pasti akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya, seraya menjamin penyelidikan berjalan independen tanpa intervensi .
Pihak berwenang juga mulai menelusuri apakah ada jaringan yang memfasilitasi masuknya puluhan WNA tersebut ke kawasan hutan lindung Buru.
Saat ini, pemerintah pusat dan Pemprov Maluku terus memperkuat koordinasi lintas lembaga—mulai dari Imigrasi, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, hingga ESDM—agar kasus serupa tidak terulang. Penataan kawasan Gunung Botak pun kini diarahkan melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar kekayaan alam dapat dinikmati warga secara sah dan berkelanjutan.(CP-01)