Lima Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Pulau Haruku Ditetapkan dan Ditahan, Negara Rugi Rp3,8 Miliar
AMBON,CENGKEPALA.COM – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan sekaligus menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2020. Penetapan dilakukan Senin (3/8/2026), setelah tim memeriksa sekitar delapan orang saksi sejak pagi hingga sore hari.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, Radot Parulian, S.H., M.H.
Kelima tersangka tersebut adalah:
1. (AS), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 16 November 2020 s.d. 22 April 2021;
2. (NH), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 22 April 2021 s.d. selesai;
3. (AM), selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 16 November 2020 s.d. 22 April 2021;
4. (NM), selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 22 April 2021 s.d. selesai;
5. (DP), selaku penyedia pekerjaan.
Masing-masing ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor B-02 hingga B-06/Q.1/Fd.2/08/2026 tanggal 3 Agustus 2026.
Perkara bermula dari pelaksanaan proyek bersumber pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional saat pandemi Covid-19. Proyek ini memiliki pagu anggaran Rp13 miliar, dan dimenangkan PT Kusuma Jaya Abadi Construction dengan nilai kontrak Rp12.483.909.000.
Penyidikan menemukan sejumlah penyimpangan: perencanaan pengadaan tidak sesuai aturan, tanpa konsultan perencana dan perubahan lokasi tanpa dukungan dokumen sah; perubahan kontrak berulang kali tanpa dokumen pendukung CCO dan Justifikasi Teknis; pembayaran hingga 100 persen dilakukan tidak sesuai realitas fisik dengan merekayasa dokumen kemajuan; serah terima pertama dilaksanakan padahal pekerjaan belum selesai serta pencairan retensi sebelum serah terima akhir; sebagian pekerjaan tidak dikerjakan sesuai kontrak.
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Maluku Nomor PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tanggal 17 Juni 2026, kerugian keuangan negara mencapai Rp3.833.908.869,11.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 20 huruf c UU 1/2023. Secara subsidier disangkakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 604 UU 1/2023 beserta aturan terkait lainnya.
Selanjutnya, tersangka (AS), (NH), (AM), dan (NM) ditahan selama 20 hari terhitung 3 Agustus sampai 22 Agustus 2026 di LAPAS Perempuan Kelas III Ambon. Tersangka (DP) ditahan dalam masa yang sama di RUTAN Kelas II A Ambon. Penahanan didasari Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-02 hingga PRINT-06/Q.1/Fd.2/08/2026 tanggal 3 Agustus 2026.(CP-01)