Cengkepala

Janji Sewa, Malah Dijual : AR Tersangka Penggelapan Mobil Diamankan Satreskrim Polres SBB

SBB , CENGKEPALA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seram Bagian Barat resmi menahan seorang pria berinisial AR (48 ) sebagai tersangka dugaan penggelapan mobil milik orang lain, Penahanan dilakukan pada Jumat (21/8/28).

Kasat Reskrim Polres SBB , IPTU Boyke Nanulaitta menerangkan, pada Senin 15 Maret 2025, bertempat di Desa Waimital Kecamatan Kairatu Kabupaten SBB, telah terjadi tindak pidana penggelapan Mobil milik korban RS.  Peristiwa bermula sejak tahun 2024. Saat itu, tersangka mendatangi kediaman korban RS di Desa Batu Merah, Kota Ambon, dengan alasan ingin menyewa mobil milik korban untuk keperluan usaha pengangkutan kayu jati di wilayah Masohi, Werinama, hingga Talaga, Piru.

Lanjut Kasatreskrim, Usai mendengar tawaran tersebut, Korban menyetujui penawaran tersangka dan menyerahkan kendaraan miliknya dengan kesepakatan pembagian hasil usaha.

Namun setelah diterima jelas Iptu Boyke, tersangka tidak pernah mengembalikan mobil maupun membayar sewa yang dijanjikan selama lebih dari satu tahun.  korban akhirnya mendatangi kos-kosan yang ditempati tersangka, untuk menanyakan keberadaan kendaraan miliknya sebanyak tiga kali, namun tersangka beralasan mobil sedang rusak dan masih berada di bengkel. Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan, mobil milik korban ternyata sudah dijual oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban.

Atas persoalan tersebut , korban kemudian mengambil langkah hukum dengan melalukan laporan kepada pihak kepolisian. Berdasarkan, laporan nomor LP/B/211/VII/2026/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku tanggal 20 Agustus 2026, penyidik segera melakukan penyidikan , alhasil pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rutan Polres SBB.

Iptu Boyke menegaskan, tersangka dikenakan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Penahanan pun berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.

Menyikapi hal tersebut , Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andy Zulkifli, S.I.K., M.Si , memberikan apresiasi kepada Satreskrim karena telah bertindak cepat terhadap laporan masyarakat.

“Saya sangat mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polres SBB yang segera bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat hingga pelaku berhasil ditahan. Kinerja yang sigap dan profesional ini patut dipertahankan, sebagai bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.

Selain itu , Kapolres juga menghimbau Kepada seluruh warga, agar tetap berhati-hati dan teliti saat mempercayakan barang milik pribadi kepada pihak lain. Tetap jaga kepercayaan sesama, namun jangan lengah.

” Jika ada hal-hal yang merugikan atau indikasi pidana, segera laporkan ke pihak kepolisian. Kami pastikan setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara tegas dan transparan demi menjaga rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat Seram Bagian Barat,” tandas Kapolres.(CP-01)

Views: 27