Hukum Pers dan Kualitas Berita Olahraga Jadi Fokus Workshop KONI Ambon
AMBON, CENGKEPALA.COM – Pemahaman hukum pers sekaligus peningkatan kualitas pemberitaan olahraga menjadi dua pilar utama yang dibahas dalam workshop peningkatan kapasitas hubungan masyarakat (Humas) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ambon. Kegiatan yang berlangsung di Ambon, Sabtu (19/9/2026), mengangkat tema “Manajemen Olahragawan, Kompleksitas Persoalan Olahraga, Hukum Keolahragaan, dan Dimensi Perlindungan Hukum Bagi Jurnalis”.
Somasi ke Media Dinilai Salah Alamat
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PWI Maluku, Rony Samloy, mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa terkait pemberitaan tidak dapat disamakan dengan perkara perdata biasa. Ia menegaskan, somasi bukanlah langkah yang tepat apabila pihak yang keberatan belum menempuh mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Somasi itu artinya teguran tertulis. Dalam hukum acara perdata, somasi itu bagian dari teguran kepada pihak lain agar memenuhi isi atau tuntutan yang disampaikan. Namun untuk sengketa pemberitaan, jalannya berbeda,” ujar Rony.
Mekanisme yang tersedia meliputi hak jawab, hak koreksi, hingga penyelesaian melalui Dewan Pers. Langkah somasi yang langsung ditujukan kepada media tanpa menempuh jalur tersebut dinilai keliru.
“Terhadap pengacara-pengacara yang menekan media dengan somasi, saya bilang ini salah alamat, error in persona,” tegasnya.
Rony juga memetakan ranah kewenangan masing-masing lembaga agar tidak terjadi kekeliruan: sengketa administrasi negara masuk kewenangan PTUN, sengketa perdata ditangani pengadilan perdata, sedangkan sengketa pemberitaan merupakan ranah Dewan Pers. Pimpinan redaksi diminta memahami perbedaan ini. Kebebasan pers tetap harus dijalankan dengan patuh pada undang-undang dan kode etik jurnalistik, sementara pihak yang merasa dirugikan dapat menyampaikan klarifikasi melalui hak jawab dan hak koreksi.
Wartawan Olahraga Diminta Berbasis Data dan Akurat
Dalam sesi terpisah, wartawan senior olahraga Novi Pinantoan menekankan bahwa pemberitaan olahraga tidak boleh didasarkan pada asumsi atau perasaan semata. Wartawan wajib menguasai data, sistem penilaian, serta istilah teknis setiap cabang olahraga sebelum menyimpulkan adanya ketidakadilan.
“Kalau kita menulis langsung bahwa wasit atau juri tidak adil, kita mesti tahu juga sistem yang dihitung itu apa. Belum tentu yang terlihat lebih agresif memperoleh nilai lebih tinggi — tidak semua pukulan masuk sebagai poin sah,” ujar Novi.
Ia mencontohkan, istilah teknis dalam catur atau kategori penilaian dalam tinju perlu dipahami atau dikonfirmasi kepada pihak yang menguasai bidang tersebut sebelum ditulis. Jika belum paham, sebaiknya bertanya daripada menyajikan informasi yang keliru.
Novi juga mengingatkan agar judul berita tetap menarik namun tidak meninggalkan akurasi. Skor pertandingan, misalnya, dapat menggambarkan ketegangan jalannya laga dan menjadi bagian dari judul. Informasi utama sebaiknya langsung ditampilkan di paragraf pembuka agar pembaca segera memahami inti peristiwa.
Pada akhirnya, kualitas berita olahraga lahir dari perpaduan pengetahuan olahraga, verifikasi data, teknik jurnalistik, serta pemahaman terhadap pembaca. Novi berharap wartawan dan humas olahraga di Kota Ambon dapat terus meningkatkan kapasitasnya sehingga pemberitaan menjadi lebih andal, akurat, dan bermanfaat bagi masyarakat.(CP-01)