Tersangka Pembacokan di Masika Jaya Ditahan, Polres SBB Ungkap Kronologi Lengkap
PIRU , CENGKEPALA.COM- Kepolisian Resor Seram Bagian Barat (Polres SBB) telah mengungkap kasus dugaan pembacokan yang terjadi di Dusun Masika Jaya, Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang. Seorang pria berinisial La Jubi alias Jubi (43) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa berlangsung pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIT di pekarangan rumah warga bernama Sujono. Adapun korban dalam kejadian tersebut yakni Agus Ulate.
Kapolres SBB, AKBP Refindo Pradikta Rulando, memaparkan kronologi lengkap peristiwa tersebut dalam konferensi pers, Jumat (2/10/2026).
Awalnya, korban bersama rekan-rekannya menghadiri acara joged atau malam pacar , bagian dari rangkaian adat hajatan pernikahan. Di tengah kegiatan, terjadi perselisihan antara kelompok pemuda Dusun Masika Jaya dan pemuda Dusun Taman Jaya yang kemudian berkembang menjadi aksi saling lempar.
“Karena mendengar adanya keributan di jalan raya, korban bersama rekannya kemudian keluar untuk melihat apa yang terjadi,” kata Refindo.
Korban kemudian mengejar salah satu pemuda dari Dusun Taman Jaya hingga menyeberangi kali. Di lokasi itulah, tersangka datang dari arah samping dan melakukan pembacokan menggunakan sebilah parang.
Setelah melancarkan aksinya, La Jubi langsung melarikan diri ke arah kerumunan kelompok pemuda Dusun Taman Jaya.
Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi korban, serta mengumpulkan barang bukti. Hasil penyelidikan menetapkan La Jubi sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah parang yang diduga digunakan dalam pembacokan, satu lembar kemeja warna dasar merah bermotif kotak-kotak hitam, serta satu lembar celana jeans warna biru.
Polisi juga mengamankan hasil visum et repertum dari RSUD Piru sebagai bagian dari kelengkapan penyidikan.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain sebilah parang, pakaian berupa kemeja warna merah motif kotak-kotak hitam dan celana jeans warna biru, serta hasil visum et repertum dari RSUD Piru,” jelas Refindo
Tersangka telah ditangkap dan menjalani penahanan di Mapolres SBB sejak 1 Oktober 2026. Ia dijerat Pasal 466 ayat (2) dan/atau pasal 466 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri jika terjadi perselisihan dan menyerahkan penanganan kepada aparat yang berwenang. Perkara tetap mengikuti proses hukum dan asas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(CP-01)