Cengkepala

ADD 1,5 Persen ; Tuharea Penuhi Panggilan Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres SBB

Piru, Cengkepala.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Seram Bagian Barat (SBB), Mansur Tuharea memenuhi panggilan Polres SBB untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD), Rabu (23/04).

Sekda saat diperiksa*** Foto/DK

Seperti yang ramai diberitakan, bergulir isu peyesuaian anggaran oleh Pemkab SBB yang kemudian ditafsir sebagai pemotongan anggaran tersebut diperuntukan untuk membiayai pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Perparawi) tingkat provinsi Maluku di SBB 2017 lalu.

Pantauan media ini, Tuharea mengenakan kameja putih dan celana abu-abu bertandang ke kantor Polres SBB menghadapi tim Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres SBB di ruang Waka Polres, Bachri Hehanusa.

Sekda diperiksa sebagai saksi penyidik Tipikor Sat Reskrim Aiptu Roby Alfons didampingi Kasat Reskrim Iptu Richard W Hahury. Dalam keterangannya dihadapan Kanit Tipikor Polres SBB Aiptu Lodewyk R. Alfons, Sekda Mansur menyatakan, penyesuaian ADD tahun 2017 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017 tentang Rincian APBN, ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati SBB Nomor : 412.2-437 Tahun 2017 tanggal 6 November 2017 tentang Perubahan atas lampiran Keputusan Bupati SBB nomor 412.2-79 tahun 2017 tentang Penetapan Rincian ADD setiap desa tahun anggaran 2017.

“Tidak ada pemotongan, yang benar penyesuaian anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017,” pungkasnya singkat kepada wartawan.** (DK)

Views: 0