Cengkepala

Akibat Ganja, Pegawai Kontrak Pelindo Ambon Dihakimi 1 Tahun Penjara

Achmad Isa (26) pegawai Kontrak Kantor Pelindo Ambon, terbukti memakai Narkoba jenis Ganja. Akibat perbuatannya, pria yang akrap disapa Bibon ini harus mendekap selama satu tahun di balik jeruji.

Ambon, cengkepala.com – Ancaman tersebut diganjar Inggrid L.Louhenapessy, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang dipimpin Jeny Tulak.

Menurut Louhenapessy, terdakwa Bibon dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkoba sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Lohenapessy menyebutkan, peristiwa penangkapan Bibon dilakukan di halaman Islamic Center, Kecamatan Nusaniwe kota Ambon pada tanggal empat September lalu.

Achmad isa alias Bibon diketahui beralamat di Jalan Permi Rt/001, Rw 001, Kecamatan Nusaniwe. Awalnya Saksi yang adalah anggota Polisi masing-masing Willyam F.Siahaya dan Steve Lewerissa mendapat informasi dari informan bahwa terdakwa sedang mengkonsumsi Narkoba di TKP.

Tidak menunggu lama,kedua anggota tersebut langsung ke TKP sekitar pukul 14.55 Wit. Tiba di TKP, benar terdakwa sementara bersiap-siap untuk mengkonsumsi ganja dan ditangan terdakwa juga sedang memegang paket ilegal dimaksud.

Pada saat itu anggota langsung melakukan penangkapan dan menginterogasi terdakwa. Kepada polisi terdakwa mengakui bahwa dia sudah mengkonsumsi narkoba sejak di rumahnya dan dia mengakui mendapat paket tersebut dari temannya bernama Rama.

“Dari hasil pemeriksaan, anggota berhasil menyita 5 paket ganja dan 1 lipatan kertas rokok yang berisi ganja,batang dan daun kering dengan berat 0,6893,” akui Louhenapessy.

Usai membacakan amar tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, Marcell Hehanussa SH.** Rul

Views: 0