Cengkepala

Anna Latuconsina Dorong Peningkatan Implementasi UU Perlindungan Anak di Indonesia dan Maluku

AMBON , CENGKEPALA.COM – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Anna Latuconsina menekankan perlunya langkah-langkah konkret untuk memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, guna memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi anak-anak Indonesia, termasuk di Provinsi Maluku. Kunjungan kerja yang diselenggarakan di Grand Avira pada Jumat (12/12/2025) menjadi kesempatan untuk mendengar langsung kondisi dan tantangan di lapangan serta menyampaikan langkah-langkah yang akan didorong untuk memperbaiki sistem perlindungan anak.

Dalam pertemuan dengan berbagai pihak terkait, Latuconsina menyampaikan bahwa meskipun telah ada regulasi yang mengatur tentang perlindungan anak, upaya penanganan kasus-kasus yang terjadi masih perlu dipercepat dan diperluas cakupannya. Hal ini penting mengingat angka kasus kekerasan anak yang masih menjadi perhatian bersama, baik di tingkat nasional maupun di Provinsi Maluku.

“UU Perlindungan Anak menjadi landasan penting bagi kita dalam menjaga hak-hak anak dan menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka untuk tumbuh kembang. Namun, selama ini pelaksanaannya yang sebagian besar melalui kerja-kerja Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPTP2A) perlu didukung dengan sistem yang lebih responsif agar bisa memberikan bantuan yang cepat dan tepat pada korban,” jelasnya.

Pewakilan daerah tersebut menggarisbawahi bahwa upaya memperkuat perlindungan anak tidak bisa dilakukan secara tunggal oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan sinergi yang erat antara pemerintah pusat dan daerah, lembaga swadaya masyarakat, institusi pendidikan, serta seluruh komponen masyarakat. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung program-program perlindungan anak di berbagai tingkatan, mulai dari penyediaan layanan konseling, rehabilitasi korban, hingga pendidikan tentang pencegahan kekerasan anak.

Sebagai wakil rakyat yang mewakili aspirasi masyarakat, Latuconsina menyatakan akan fokus untuk mendorong terwujudnya solusi yang komprehensif terhadap berbagai tantangan dalam implementasi UU tersebut. Ia akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait di parlemen untuk mengevaluasi dan menyempurnakan kebijakan yang ada, serta memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan benar-benar digunakan secara efektif untuk kesejahteraan anak-anak bangsa.

“Kita akan terus mendorong agar regulasi yang ada bisa benar-benar memberikan manfaat maksimal, dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi di setiap daerah. Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan yang layak, tanpa memandang wilayah atau latar belakang sosial ekonomi mereka,” ujarnya.

Untuk Provinsi Maluku khususnya, ia mengusulkan beberapa langkah strategis yang perlu segera diwujudkan. Di antaranya adalah perlu adanya struktur khusus berupa Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang berdiri mandiri di Polda Maluku, terpisah dari Direktorat Reserse Kriminal Umum. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penanganan kasus terkait anak dilakukan dengan fokus dan keahlian yang sesuai. Selain itu, ia juga mendorong penyediaan fasilitas dan ruang layanan yang memadai, aman, dan nyaman untuk menangani kasus terkait perempuan dan anak baik di tingkat Polda maupun Polres se-Maluku, sehingga korban merasa nyaman dan terlindungi selama proses penanganan kasus berlangsung.(CP-01)

Views: 0