Astaga, Administrasi Ijin Trayek di Tubuh Dishub SBB Amburadul
Piru, Cengkepala.com – Setahun lunasi pembayaran administrasi kelengkapan kendaraan angkutan, namun hingga saat ini ijin trayek tak diterbitkan.
Kasusnya terjadi pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Minggu (08/07).Hal tersebut memantik amarah dan keresahan pemilik mobil angkutan rute Taniwel-Kairatu dan Piru-Alang lantaran pembayaran administrasi surat-surat kelengkapan ijin trayek telah dibayar sejak bulan Mei 2017, namun pihak dinjas terkait terkesan diam.
Semy Kwee salah satu pemilik kendaraan angkutan saat dikonfirmasi Koran Ini mengungkapkan, bahwa kasusnya tersebut sudah lama terjadi. Saat penertiban angkutan umum dua buah STNK atas nama Sandy Liline dengan Nomor Polisi DE 1149 BU dan Semy Kwee dengan Nomor Polisi DE 7016 BU.
Menurut Kwee kedua STNK milik dua kendaraan angkutan umum itu sita setalah Bidang Perhubungan Darat yang bekerja sama dengan Satuan Lantas Polres SBB melakukan operasi penertiban Kendaraan Angkutan Umum dan Barang pada tanggal 19 hingga 21 April 2018 di Kecamatan Kairatu dan Kecamatan kairatu Barat.
Dikatakan, hingga saat ini kedua kendaraan tersebut belum memiliki izin trayek berupa Uji (KIR) dan Kartu Pengawasan. Mestinya jika persyaratan administrasi surat – surat telah dibayar ijin trayeknya juga secepatnya diterbitkan,sehingga kendaraan tersebut bisa beroperasi sesuai dengan rutenya dan memenuhi standar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Sejak Mei 2017 semua administrasi mengenai kelengkapan penerbitan ijin trayek tersebut sudah saya selesaikan kepada oknum pegawai dinas perhubungan yang berinisial ZACHARIAS RENWARIN ALIAS JEK , JABATAN KASI LALU LINTAS DAN ANGKUTAN , namun hingga saat ini ijin trayeknya belum diterbitkan. Olehnya itu, demi mendukung kinerja Pemerintahan Kabupaten SBB dengan moto ” Kas Bae SBB”, saya minta kepada Bupati melalui Kadis setempat untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya,”kesal Kwee.
Salah satu pengawai Dinas Perhubungan Kabupaten SBB berinisial NA mengatakan, Sesuai hasil kegiatan penertiban Kendaraan Angkutan Umum dan Barang yang dilakukan oleh Bidang Perhubungan Darat yang bekerja sama dengan Satuan Lantas Polres SBB pada tanggal 19 hingga 21 April 2018 di Kecamatan Kairatu dan Kairatu Barat STNK kedua kendaraan tersebut disita lantaran tidak memiliki ijin trayek.
Menurut NA sesuai investigasi dilapangan kedua pemilik kendaraan angkutan umum atas nama Sandy Liline dan Semy Kwee menyampaikan bahwa mereka telah memproses surat – surat kelengkapan tersebut serta telah membayar biaya administrasinya sejak Mei 2017 kepada oknum pegawai Dinas Perhubungan b
ZACHARIAS RENWARIN namun hingga saat ini ijin trayek belum diterbitkan.
Dikatakan atas temuan dugaan penggelapan tersebut, maka pada pada hari Senin tanggal 02 Juli 2018 terjadi tindakan tidak menyenangkan yang diperlakukan oleh Reinhard W.J.Latuheru yang juga Staf dan Bendahara Penerima kepada NA dengan dalil bahwa pengurusan surat – surat tersebut belum selesai karena belum ada fhotocopy STNK. Padahal sesuai mekanisme sudah harus dimintakan saat awal pengurusan, apalagi pemilik kendaraan telah membayar biaya surat-surat tersebut.
“Demi mendukung visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten SBB dengan motto ” Kas Bae SBB” sebagai wujud meningkatkan kinerja serta profesionalisme Dinas Perhubungan dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta melakukan tupogsi pada masing – masing bidang, maka saya minta kepada Bapak Bupati melalui kepala dinas terkait untuk segera menyelesaikan masalah tersebut sehingga pelayanan pada Dinas Perhubungan tidak terkesan buruk dimata publik ,” harap NA.
NA Juga menambahkan bukan itu Saja tapi juga banyak kendaraan angkutan umum yang bernasib Sama seperti Semy kwee tandasnya.***(ANU/DK)