Bachmid : Bupati SBT Diperiksa Sebagai Saksi

Ambon, cengkepala.com – Bupati Seram Bagian Timur, Mukti Keliobas penuhi undangan KPK pada Senin (20/8) sebagai saksi.

Penyampaian bernada tegas ini disampaikan Fahri Bachmid, kuasa hukum Mukti Keliobas, Senin (20/08).

Fahri Bachmid, kuasa hukum Bupati kabuoaten SBT.**

Dikatakan, pemanggilan orang nomor satu di SBT itu sebagai saksi demi kepentingan pemeriksaan dan pengembangan alat bukti atas tersangka Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Seperti diketahui bersama, saat ini KPK tengah mendalami kasus Tipikor usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018.

Ketua Peradi kota Ambon ini merincikan, Keliobas dipanggil dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan/Sprindik No. Sprin.Dik/77/DIK.00/01/05/2018, bertanggal 05 Mei 2018, dengan tersangka Yaya Purnomo,SE.

“Maka Bupati SBT Mukti Keliobas dimintai keterangan dalam kapasitas dan kedudukan hukumnya sebagai saksi terhadap tersangka Yaya Purnomo,” ungkapnya.

Dikatakan, perihal pemanggilan tersebut guna menguatkan sangkaan penyidik KPK terhadap Tersangka Yaya Purnomo, sehingga menjadi kewajiban hukum untuk setiap warga negara yang dipanggil oleh lembaga yang berwenang (KPK RI) dalam rangka penegakan hukum, maka wajib adanya untuk datang menghadap dan memberikan keterangan sesuai kepentingan hukum itu sendiri.

Bachmid mengatakan, pemeriksaan ini adalah sesuatu yang generik dan lumrah dalam sebuah negara hukum.

“Agenda pemeriksaan Bupati pada hari ini Senin (20/8) telah berjalan baik dan normal,dan semua kebutuhan akan informasi dan keterangan yang diperlukan oleh penyidik KPK dalam perkara ini telah diberikan secara gamblang dan jelas oleh Bupati. Prinsipnya Bupati akan selalu kooperatif terhadap KPK,” tegasnya.

Dirinya menjelaskan, pemeriksaan Bupati dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, dan berakhir pada pukul 11.30 WIB. Kedepan jika penyidik masih berkepentingan untuk meminta keterangan tambahan, Bachmid menegaskan bahwa Bupati akan kooperatif serta siap menghadap dan memberikan keterangan dimaksud, dalam perkara tersebut.

Tersangka Yaya Purnomo diancam dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. pasal 65 KUHPidana.

“Mengenai detail hasil pemeriksaan tidak dapat kami sampaikan karna hal tersebut telah masuk pada ranah teknis penyidikan, dan hal itu tentu merupakan domain penyidik KPK yang tidak dapat kami campuri.” tutupnya.*** Rul

Views: 0