Cengkepala

Bawaslu Kabupaten Buru Ajak Warga Partisipasi Awasi Pemilu

Namlea, cengkepala.com – Dalam rangka pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019 nanti, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru pada Senin (24/12) pagi melaksanakan sosialisasi pengawasan partisipatif pemilu 2019, di Balai Desa Waenetat, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Maluku.

Dalam kesempatan itu, Amran Sakula mengajak kepada peserta sosialisasi untuk bersama mensuksukseskan dan mengawasi tahapan pemilu agar pemilu 2019 dapat berjalan sesuai perundang-undangan.

Koordinator Devisi HPP Bawaslu Kabupaten Buru Amran Sakula menyampaikan beberapa hal terkait larangan dalam kampanye sebagaimna Palsal 28 ayat (1) dan (2) Undan-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Sebagaimana menurut Pasal 280 ayat (1) dan (2) larangan dalam kampanye meliputi:

  • Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan’ Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
  • menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
  • mengganggu ketertiban umum;
  • mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain.
  • merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
  • menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
  • membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta;
  • Menjanjkan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu.

“Sanksi hukumnya sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 280 ayat (3) panca kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,” tuturnya.

Lebih lanjut Amran Sakula menambahkan sanksi hukum sebagaimana Pasal 494 setiap Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagaimana di maksud dalam Pasal 280 ayat (3) pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000, (dua belas juta rupiah).

“Saya menyajak kepada seluruh peserta sosialisasi untuk bersama-sama mensuksukseskan dan mengawasi tahapan pemilu agar pemilu 2019 dapat berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya

Koordinator Devisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kabupaten Buru Hamdani Jafar, menyampaikan pentingnya kegiatian sosialisasi ini guna memperan pengawasan partisipatif dalam rangka menyukseskan Pemilu 2019.

“Tujuan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif ini untuk memberikan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat, agar dapat memahami aturan yang telah diberlakukan sesuai undang-undang.

Kemudian memberikan pengetahuan pengawasan untuk malakukan pencegahan, serta munculnya pelanggaran dalam tahapan pemilu 2019.

“Baik kode etik penyelenggara pemilu maupun sengketa pada administrasi, dan pidana pemilu yang sudah diatur dalam undang-undang,” katanya.

Lebih lanjut Hamdani Jafar mengungkapkan Bawaslu akan melakukan pencegahan dan tindakan pelanggaran. Bawaslu juga akan mengambil tindakan apabila terjadi pelanggaran yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan dan ditetapkan.

“Salah satu tugas Bawaslu yaitu melakukan pencegahan dan tindakan pelanggaran, karena itu Bawaslu akan mengambil tindakan apabila terjadi pelanggaran yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Hamdani juga berharap kepada seluruh elemen masyarakat untuk membantu dalam hal pengawasan Pemilu, termasuk melaporkan kepada Bawaslu apabila ada terdapat dugaan pelanggaran.

“Kami berharap kepada seluruh elemen masyarakat untuk bisa membantu dalam hal pengawasan Pemilu, serta melaporkan kepada Bawaslu apabila ada terdapat dugaan pelanggaran,” tandasnya.

Kegiatan itu juga dihadiri oleh beberapa aparatur sipil negara (ASN), perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta pemilih pemula.*** Mr

More Posts

Share:

Send Us A Message

about

Cengkepala.Com merupakan Portal Berita Terkini yang memuat berita-berita pilihan yang disediakan dalam sejumlah Rubrik.

Cengkepala.Com merupakan salah satu Layanan dari PT. Cengkepala Media Lestari untuk  masyarakat Maluku.

Our Service
  • Jasa Pembuatan Website
  • Jasa Pembuatan Aplikasi 
  • Promosikan Bisnis Anda

© 2017 – PT Cengkepala Media Lestari. All Rights Reserved.