Begini Pengakuan Korban Asusila Yang Dilakukan Oknum Pama Polda Maluku Terhadap Anaknya

Ambon, cengekpala.com – Terungkap sudah kasus dugaan pencabulan anak kandung yang masih dibawah umur oleh oknum Perwira Pertama (Pama) Polda Maluku berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), berinisial AS, yang tak lain bapaknya sendiri. Seperti yang diberitakan sebelumnya, AS diadukan di Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres P.Ambon dan Pp.Lease oleh istrinya pada Senin (19/2/2018) lalu.
Informasi yang dihimpun cengkepala.com Rabu (21/02) dari Humas Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease, menjelaskan, berdasarkan pengakuan putrinya berinisial R.A.Q, (7 tahun), yang menceritrakan kisah memilukan kepada ibunya M.A.S (42 tahun).
Kepada ibunya M.A.S (Istri terlapor), korban yang adalah putri dari pernikahannya bersama terlapor, menceritrakan saat korban berada bersama terlapor (AKP AS), dirumah terlapor, korban yang sering tidur bersama dengan terlapor sering menyuruh korban untuk mengangkat paha korban dan terlapor kemudian meraba alat vital korban dan mengosok-gosok alat vital terlapor ke alat vital korban. Dugaan pencabulan tersebut sering dilakukan kali dilakukan oleh terlapor hingga korban mengalami rasa sakit pada alat vitalnya.
Kejadian berawal dari tahun 2015, pelapor dan terlapor yang telah menjalani prosesi perceraian, membuat hak asuh anak diberikan kepada terlapor untuk tinggal bersama dengan korban R.A.Q, dari bulan Februari 2015 hingga bulan Februari 2017. Namun seiring berjalannya waktu tepatnya pada Bulan Februari 2016, pelapor (Ibu korban), yang bertemu dengan korban dirumah pelapor yang berada di daerah Batu Merah, sehingga pelapor pun akhirnya mengajak korban dan Albar kaka korban untuk berangkat bersama dengan pelapor ke Jakarta. Saat berada di Jakarta dan tinggal bersama dengan korban dan Albar kaka korban, pelapor sempat kaget melihat tingkah laku Albar yang sering mengosok alat vitalnya ke sebuah bonek mainan.
Melihat tingkah laku Albar sang kaka korban yang terlihat dengan sifat dewasa tersebut,membuat pelapor akhirnya menanyakan perilaku aneh sang kaka korban yang terlihat sering mengosok alat vitalnya ke boneka maina. Albar sang kakak korban pun memberitahu ke pelapor,kalau dirinya yang diajarkan korban adiknya, untuk melakukan perbuatan menyimpang seksual tersebut ke boneka mainan.
Mendengar pengakuan dari Albar sang kakak korban membuat pelapor akhirnya memanggil putrinya R.A.Q (korban) dan menanyakan perbuatan yang diajarkan oleh korban ke Albar kaka korban yang sering terlibat oleh pelapor,mengosok alat vitalnya ke boneka mainan.
Kepadaa ibunya, korban pun akhirnya mengakui dan menceritrakan ajaran seksual yang biasanya dipraktekan oleh Albar sang kaka korban tersebut, biasanya diajarkan oleh terlapor (AKP AS), ayahnya kepada korban saat korban masih tinggal bersama dengan terlapor dirumahnya, di daerah Air Kuning, Kecamatan Sirimau,Kota Ambon.
Korban juga mengakui kepada ibunya, mengenai perbuatan terlapor yang sering menyuruh korban untuk tidur mengangkat paha dan terlapor meraba alat vital korban dan menggosok alat vitalnya dengan alat vital terlapor,saat korban masih tinggal dengan terlapor dirumahnya. Korban juga mengakui dugaa pencabulan tersebut sering dilakukan oleh terlapor kepada korban.
Untuk dikeathui, kasus dugaan pencabulan ini telah teregister dalam laporan polisi nomor: LP/103/II/2018/Maluku/Res Ambon. Tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut bakal ganjar hukuman penjara selama 15 tahun penjara atau pasal 290 KUH Pidana dengan hukuman penjara selama 7 tahun.** (Rul _Int-Fer)