Cengkepala

Bejat, Kelakuan Tua Bangka 49 Tahun di Aki Jaya SBT

Bula, Cengkepala.com – Peristiwa tidak senonoh kembali menimpa anak dibawah umur. Belum satu kasus terselesaikan, kembali tumbuh kasus baru yang serupa. Kali ini terjadi di Kabupaten Seram Bagian timur (SBT) tepatnya di desa Aki Jaya, Kecamatan Bula Barat.

Informasi resmi yang dihimpun media ini melalui Humas Polres SBT, Minggu pagi (22/04) menyebutkan, tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur terjadi pada hari Selasa tanggal 17 April 2018 di Desa Aki Jaya. Korban berinisial SR diketahui masih berumur 16 Tahun berstatus pelajar.

Pelaku, dalam laporan informasi yang dihimpun cengkepala.com berinisial HR “tua bangka” umur 49 tahun. Dijelaskan pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 Jam 09.00 Wit saksi sedang mengajar di kelas 10 dan tiba-tiba salah satu murid, SR menangis dikelas dan setelah di tanya-tanya kemudian yang bersangkutan mengaku bahwa diperkosa oleh pamannya yang bernama HR dan selanjutnya Saksi bersama korban datang ke Polres SBT.

Hasil pemeriksaan korban menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 17 April 2018, sekira pukul 11.45 wit, korban sementara tidur dikamar belakang, tiba-tiba terbangun karena pelaku sudah menindih korban. Yang mana posisi korban terlentang dengan setengah busana, sehingga korban berteriak memanggil adik sepupu korban dan sambil merontak namun tidak ada jawaban dan akibat korban merontak pelaku terhempas disisi kanan korban.

Dari hasil asil visum dan pemeriksaan saksi serta  keterangan lengkap korban, pelaku HR “si tua bangka” 49 tahun itu kini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (1) dan (3) jo pasal 76D UU 35/2014 Ttg perubahan atas UU 23/2002 yang telah diubah Lgi dgn UU 17/2016 tentang perlindungan anak dan atau pasal 294 ayat (1) KUHP.** (Im)

Views: 4