Cengkepala

Bidang Hukum CHRISTAL Minta GAKUMDU MBD Tegas Tangani Persoalan Lelang

Tiakur,  CENGKEPALA.COM –  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan wujud dari demokrasi di Indonesia. Proses Pilkada menjadi salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi Indonesia, mengingat seluruh masyarakat akan memilih secara langsung para pemimpin daerah mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota beserta wakil-wakil nya, yang akan diberi amanah untuk memimpin daerah tersebut.

Karena itu, untuk mensukseskan Pilkada, sangat diharapkan adanya dukungan dari seluruh pihak agar dapat mewujudkan Pilkada yang jujur dan adil.

Naasnya, perwujudan Pilkada yang jujur dan adil  seakan tak terwujud di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) pada Pilkada Serentak 27 November 2024.

Dimana dalam pelaksanaan kampanye, saat salah satu pasangan calon hendak melakukan kampanye di salah satu desa. Ada tindakan yang dilakukan oleh perangkat desa, yang diduga menghalangi pelaksanaan kampanye paslon tersebut.

Kejadian tersebut berlangsung di Desa Lelang, Kecamatan Luang Sermatang pada 9 Oktober 2024. Saat itu, Paslon Bupati – Wakil Bupati Nomor Urut 1, Hendrik Christiaan – Hengky Pelata melaksanakan kampanye. Sekretaris Desa Lelang , DM dan rekannya YR , menyetel musik di balai desa yang tersambung ke pengeras suara Toa desa. Mengakibatkan masyarakat yang hadir di tempat kampanye terganggu, karena suara paslon saat menyampaikan orasi politik tertutupi oleh musik dari balai desa.

Perbuatan tersebut, bahkan sempat mengakibatkan terjadinya kericuhan. Ketika masyarakat setempat berupaya untuk menegur Sekdes dan rekannya. Namun berhasil direlai oleh aparat kemanan.

Atas kejadian tersebut, Bidang Hukum Tim Pemenang Paslon Nomor Urut 1 melaporkan  perbuatan Sekdes  dan rekannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) MBD. Atas dugaan upaya Pencegahan Kampanye pasangan yang berjargon CHRISTAL ini.

Salah satu Anggota Bidang Hukum Tim Pemenang CHRISTAL , Vian Maupiku S.H melalui media ini, Sabtu (26/10/24) mengatakan, saat pelaksaan kampanye tindakan yang dilakukan Sekdes dan rekannya sangat terindikasi pelanggaran Pilkada. Dimana perbuatan tersebut merupakan upaya yang diduga menghalangi, mengacaukan atau mengganggu proses kampanye pasangan calon.

“ Usai kejadian, kami langsung melakukan tindakan hukum dengan melakukan pelaporan di Bawaslu. Karena menurut kami, perbuatan tersebut telah karena telah melanggar ketentuan pasal 187 ayat 4 UU Nomor 1 tahun 2015, tentang pemilihan Gubernur/ Bupati dan Walikota,” ungkap Maupiku.

Setelah dilaporkan ke Bawaslu lanjutnya, berdasarkan informasi yang diterima. Laporan tersebut ternyata telah ditindaklanjuti ke Sentra GAKUMDU MBD, bahkan telah sampai pada tahap penyelidikan.

“ Kami sangat memahami bahwa ada beberapa tahapan yang harus dilalui , namun Ketika telah ditangani oleh Sentra Gakumdu . Maka sudah pasti ada penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, sehingga kami berharap persoalan tersebut dapat ditindak secara tegas . Agar dapat memberi efek jera bagi pihak – pihak lain , khususnya aparatur pemerintah agar dapat lebih bijak dalam menyikapi proses Demokrasi di Kabupaten MBD. Serta pihak yang melakukan dugaan tindak pidana Pilkada, dapat dihukum sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku,” tegas Maupiku. (CP -01)

Views: 324