BPJS Ketenagakerjaan Sampaikan 5 Program Perlindungan, Wartawan Didorong Jadi Penggerak Literasi
AMBON, CENGKEPALA.COM – Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk insan media, menjadi fokus dalam kegiatan Edukasi dan Training of Trainers (ToT) Media Massa Penggerak Duta Literasi Keuangan Indonesia yang diselenggarakan OJK Provinsi Maluku pada Kamis (15/1/2026). Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Ambon menguraikan lima program utamanya yang dirancang untuk menjamin kesejahteraan pekerja dari aktif hingga masa pensiun.
Pemateri dari BPJS Ketenagakerjaan Ambon, Joy Pangeranto Manalu, menjelaskan bahwa berbeda dengan BPJS Kesehatan yang melayani seluruh masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan bagi setiap individu yang memiliki pekerjaan atau aktivitas ekonomi, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011. Sebelum berganti nama pada 2015, lembaga ini dikenal sebagai Jamsostek dengan program yang terus diperkuat dan ditambah.
“Lima program kami mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ungkap Joy.
Salah satu poin penting yang disampaikan adalah tentang cakupan kecelakaan kerja, yang tidak hanya terjadi di lokasi kerja. “Kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan termasuk saat berangkat dan pulang kerja melalui rute wajar, seperti wartawan yang mengalami kejadian saat liputan atau dalam perjalanan kantor,” jelasnya. Namun, kejadian akibat penyimpangan rute untuk kepentingan pribadi tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Keunggulan utama Program JKK juga menjadi sorotan, di mana biaya pengobatan ditanggung penuh tanpa batasan jumlah. Mulai dari pemeriksaan medis, rawat inap, operasi, hingga rehabilitasi akan dibayarkan jika terbukti berkaitan dengan pekerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan berharap wartawan dapat berperan sebagai duta literasi jaminan sosial, menyebarkan informasi penting ini kepada masyarakat luas melalui berbagai kanal media. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan literasi keuangan dan memastikan perlindungan sosial ekonomi bagi seluruh pekerja Indonesia.(CP-01)