Cengkepala

Bupati KKT dan Lima Saksi Beri Keterangan soal Penyimpangan PT. Tanimbar Energi

Ambon ,CENGKEPALA.COM ,-Pengadilan Tipikor Ambon kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Dana Penyertaan Modal PT. Tanimbar Energi, yang menjerat Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon serta dua terdakwa lainnya, pada Kamis (12/02/2026).

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan enam saksi itu, dipimpin ketua majelis hakim Martha Maitimu, dan dua hakim anggota lainnya.

Enam saksi itu di antaranya, Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa, mantan Penjabat Bupati Alwiyah Fadlun Alaydrus, Ucok Poltak selaku Kepala Bidang Perekonomian, Ivonnila selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Suzy selaku Kepala Bidang Keuangan BPKAD, serta Daniel Fanumby selaku Kepala Sub Bidang Keuangan BPKAD.

Sidang tersebut mengungkap beragam fakta. Yang mana, dana penyertaan modal daerah yang dirancang sebagai instrumen pembangunan menjadi penggerak ekonomi sekaligus penopang kemandirian Badan Usaha Milik
Daerah. Namun mekanisme itu diabaikan dan arah kebijakan menyimpang.

Saksi Alwiyah Fadlun Alaydrus mengungkapkan bahwa pada saat dirinya menjabat sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sekaligus dalam kapasitas sebagai pemegang saham BUMD PT Tanimbar Energi, ia melakukan pemeriksaan administrasi terhadap perusahaan tersebut pada tahun 2021.

Dalam pemeriksaan itu, ditemukan bahwa dokumen-dokumen penting BUMD tidak tersedia dan tidak lengkap.

“Saat pemeriksaan administrasi, dokumen perusahaan tidak lengkap,” ungkap Alwiyah di hadapan Majelis Hakim.

Kondisi tersebut, menurut Alwiyah, berdampak langsung pada proses pengajuan pencairan penyertaan modal. Karena tidak terpenuhinya dokumen persyaratan, permohonan pencairan dana penyertaan modal ditolak dan tidak dicairkan.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambilnya dalam kapasitas sebagai pemegang saham PT Tanimbar Energi saat menjabat sebagai Penjabat Bupati, guna memastikan setiap pengeluaran keuangan daerah tetap berada dalam koridor administrasi dan hukum yang berlaku.
Sementara Bupati Ricky Jauerissa menjelaskan bahwa dalam APBD Tahun Anggaran 2022 terdapat alokasi penyertaan modal sebesar Rp1 miliar untuk tiga BUMD, yakni PDAM, PT Tanimbar Energi, dan PT Kalwedo Kidabela, masing-masing sekitar Rp333 juta.
Namun dalam pelaksanaannya, seluruh anggaran tersebut justru disalurkan ke PT Tanimbar Energi.

Fakta ini terungkap setelah PDAM menyampaikan laporan bahwa mereka tidak menerima dana penyertaan modal sebagaimana yang telah dianggarkan.

Lebih lanjut, Ricky menerangkan bahwa pencairan dana sebesar
Rp1.000.000.000 tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama PT Tanimbar Energi.

Dalam forum tersebut disampaikan bahwa pengalihan seluruh dana ke PT Tanimbar Energi dilakukan atas perintah Bupati pada masa itu, yakni Petrus Fatlolon—sebuah kebijakan yang kemudian menyimpang dari APBD Tahun 2022 yang justru ditandatangani oleh Bupati masa itu yaitu Petrus Fatlolon.

Sementara Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ivonnila, turut mengungkap bahwa selama periode 2020 hingga 2023, PT Tanimbar Energi secara konsisten melaporkan kerugian dan tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Selama beberapa tahun, DPRD hanya menerima laporan kerugian dari
perusahaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Komisi C DPRD berulang kali menolak laporan
pertanggungjawaban PT Tanimbar Energi karena dana penyertaan modal justru digunakan untuk membayar gaji pegawai-suatu penggunaan yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan utama penyertaan modal daerah.

Para saksi juga menerangkan bahwa pada tahun 2021 PT Tanimbar Energi
mengajukan penyertaan modal sebesar Rp1,5 miliar, namun DPRD hanya menyetujui Rp500 juta.

Bahka, kata dia, DPRD sempat merekomendasikan pembekuan salah satu anak perusahaan PT Tanimbar Energi karena dinilai hanya menambah beban operasional.

Dalam keterangannya, Ricky Jauwerissa juga mengaku pernah melakukan walk out dalam sidang paripurna pembahasan RAPBD 2021, lantaran menilai prosedur
pembahasan tidak dijalankan secara lengkap.

Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah bahwa Petrus Fatlolon disebut sebagai pemegang saham PT Tanimbar Energi saat masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Persidangan berlangsung hingga malam hari dan masih dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.(CP-01)

Views: 11