Cengkepala

Bupati MBD Turut Hadiri Pelantikan Pj Bupati Kepulauan Tanimbar

Jakarta, CENGKEPALA.COM – Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Th. Noach, turut menghadiri  pelantikan, Kepala Biro Organisasi Setda Maluku, Dr. Alwiyah Fadlun Alaydrus, sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar , menggantikan Pieterson Rangkoratat oleh Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie, atas nama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Aula Lantai 8 Kantor Badan Penghubung Provinsi Maluku, di Jakarta, Sabtu (10/8/24).

Pj. Gubernur Maluku Sadali Ie, dalam sambutannya mengatakan pelantikan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar kali ini adalah yang ke-empat dalam rentang kurang lebih 2 tahun, semenjak kebijakan pengangkatan penjabat kepala daerah dilaksanakan bulan Mei 2022.

“Ini artinya, terdapat sebuah dinamika pemerintahan dan kepemimpinan yang sangat dinamis di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ungkapnya.

Menurutnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023, Pasal 14 ayat (1) huruf b, menegaskan : “Masa Jabatan Pj. Bupati dan Pj. Walikota 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Ketentuan pasal 15 s/d pasal 22 Permendagri Nomor 4 tahun 2023, yang memuat tentang tugas, wewenang, hak-kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi serta pelaporan dan evaluasi menjadi dasar bagi Menteri Dalam Negeri menetapkan keputusan pergantian Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, baik dikarenakan berakhir masa jabatan, maupun berdasarkan hasil evaluasi.

Terkait pelantikan ini, Pj. Gubernur menyampaikan beberapa hal penting yakni, pergantian penjabat pada level manapun dalam pemerintahan adalah sebuah hal yang lumrah, dan selalu terjadi demi untuk menjamin kelanjutan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Oleh sebab itu, saya berharap kepada seluruh masyarakat Tanimbar, Pimpinan dan Anggota DPRD, maupun segenap jajaran Birokrasi lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, agar menyikapi hal ini dengan bijaksana dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Jiwa dan semangat korsa dalam diri seorang birokrat profesional adalah taat, loyal dan tunduk pada regulasi, sistem serta mekanisme kerja yang berlaku,” ujarnya.

Pj. Gubernur juga berharap Penjabat Bupati yang baru dilantik untuk segera memastikan pendanaan kegiatan Pilkada Serentak pada APBD sudah direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, sebagaimana disebutkan dalam keputusan Mendagri adalah menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Karena makna menjaga netralitas sangat mudah dipahami, tetapi terkadang sangat sulit dalam penerapannya. Saya berharap saudara Penjabat Bupati benar-benar serius untuk menindaklanjuti hal ini,“ tegasnya.

Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga diharapkan dapat membangun komunikasi, koordinasi dan kolaborasi yang sinergis dengan pemerintah provinsi, pemerintah kab/kota, aparat keamanan, termasuk penyelenggara Pilkada, Partai Politik, calon peserta Pilkada, dan seluruh elemen masyarakat di bumi Duan Lolat. Filosofi dan kearifan lokal masyarakat Tanimbar kiranya menjadi dasar dalam membangun relasi sosial-kultural yang hakiki di antara elemen masyarakat.

“Saya mintakan Penjabat Bupati untuk mengantisipasi beberapa masalah yang sering mengemuka dalam perhelatan Pilkada, antara lain gangguan kamtibmas, mobilisasi massa kampanye, fanatisme berlebihan, masalah data pemilih, distribusi logistik, kampanye hitam, money politik dan lain sebagainya. Karena itu, rangkul-lah semua pihak dengan penuh cinta kasih dan kelembutan,” pungkasnya.(CP-01)

Views: 3