Cengkepala

Cabuli Anak Dibawah Umur, Ketua Perindo Kota Tual Terancam 15 Tahun Penjara

Tual, cengkepala.com – Ketua Partai Perindo Kota Tual, M Idris Renwarin alias MI dijebloskan ke tahanan Kepolisian Resort Maluku Tenggara (Malra) terkait kasus pencabulan terhadap anak berusia 5 tahun.

Hal ini dibenarkan Kapolres Malra AKBP. Indra Fadhila Siregar kepada cengkepala.com, Selasa (25/09) di Ruang Kerjanya.

Kapolres Malra AKBP. Indra Fadhila Siregar.*** Foto/Ald

Dijelaskan, perihal kasus pencabulan oleh politisi asal partai Perindo tersebut, pihaknya telah mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi dan lain-lain. Kerampungan alat bukti dan keterangan saksi tersebut sehingga telah dinaikan status MI menjadi tersangka. Tersangka MI pun sudah ditahan di rutan  tahanan Polres Malra.

“Perkara dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan MI,  kita sudah naikan status hukumnya sebagai tersangka dan sudah ditahan,” utar Indra

Tersangaka MI merupakan seorang pensiunan PNS umur 65 tahun dan juga sebagai salah satu pengurus (ketua) Partai Perindo Kota Tual.

Perkara pencabulan terjadi dan dilaporkan pada bulan april tahun 2018, setelah itu berdasarkan laporan tersebut kita lakukan penyidikan/penyelidikan dan akhirnya kita bisa mengetahui bahwa waktu kejadian terjadi pada tanggal 24 april 2018 sekitar pukul 17.30 WIT di garasi mobil tersangka komplek Islamic Center Kota Tual, terang Indra.

Lanjut Indra, korban adalah seorang anak perempuan berusia 5 tahun berinisial S, yang juga merupakan tetangga tersangka.

“Bukti-bukti yang diperoleh diantaranya, keterangan dari korban, pakaian korban, hasil visum, dan hasil pemeriksaan DNA adalah bukti penting, dimana hasil DNA inilah yang membuat kita menunggu cukup lama,”  jelasnya.

Langkah selanjutnya kata Indra, pihaknya akan melengkapi berkas perka hingga selesai sesuai prosedur hukum maka akan diajukan ke Kejaksaan. Perihal melengkapi berkas, saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan kemungkinan mendapatkan alat bukti yang lain sampai nantinya kita kirim berkasnya ke Kejaksaan hingga ke Pengadilan.

“Tersangka MI terancam dengan pasal 76 junto pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun tahun 2016 tentang perturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Indra.** Ald

Views: 7