Cengkepala

Cairkan Anggaran ADD/DD, Kades Warjukur Palsukan Tanda Tangan Sekdes

Dobo, cengkepala.com – Kepala Desa (Kades) Warjukur, kecamatan Aru Tengah Timur, kabupaten Kepulauan Aru bersama stafnya diduga palsukan tanda tangan Sekretaris Desa (Sekdes), LW untuk cairkan ADD dan DD.

Ilustrasi ***

Selain persoalan tanda tangan, sang kades yang diketahui berinisial RN juga tidak pernah memberikan upah salah satu anggota Badan Pemberdayaan Desa (BPD) PJW dari tahun 2015 hingga 2018.

“Memang kades Warjukur diduga warga palsukan tanda tangan sekretaris desa untuk cairkan ADD-DD. Bahkan salah satu anggota BPD upahnya tidak pernah diberikan dari tahun 2015-2018. Ini sudah menjadi rahasia umum di desa Warjukur,”ungkap RC salah satu warga Desa Warjukur kepada wartawan (22/5).

Menurut pria yang namanya enggan dipublis ini, bahwasanya, Kades menyalahi aturan yang pada akhirnya nanti akan berujung pada proses hukum. Ini dikarenakan informasi pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan kades dan stafnya bukan baru satu kali.

“Pemalsuan tanda tangan kades dan stafnya ini bukan baru satu kali. Apalagi dengan kewenangannya, Kades RN juga tidak membaarkan salah satu pegawainya” beber RC.

Dijelaskan, selama ini pecairan anggaran terus dilakukan. Kalau bukan mereka (kades dan staf) lalu siapa lagi. Anehnya, lanjut RC, Sekdes pada saat pencairan ADD ada di kota Dobo, namun kades tidak memberitahukan pencairan ADD tersebut. Kades bersama stafnya malah berani memalsukan tanda tangan Sekdes, agar ADD senilai Rp. 1 miliar lebih bisa cair.

“Sekdes LW memang marah saat mengetahui tanda tangannya dipalsukan untuk pencairan ADD Warjukur itu. Ia juga berencana membawa kejahatan kades ini ke ranah hukum,” imbuhnya.

Bukan saja pemalsuan tanda tangan yang dilakukan kades, beber RC, proses penggunaan ADD selama ini juga tidak tepat sasaran. Tidak ada pembangunan yang signifikan di desa Warjukur. Beberapa item pemberdayaan desa juga tidak terealisasi. Salah satunya BUMDes, program satu ini dananya ada di batang tubuh APBDes. Namun tidak pernah terealisasi. Nah kalau semuanya tidak terealisai, lalu pelaporan pertanggungjawaban ADD selama ini diduga penuh rekayasa alias fiktif.

“Bukan saja pemalsuan tanda tangan, ada sejumlah item pemberdayaan di desa tidak terealisasi. Contohnya seperti BUMDes, yang dananya telah tertuang dalam APBDes tidak pernah jalan. Lantas pertanggung jawaban ADDnya bagaimana.? Saya, duga ini semua penuh rekayasa dan kebanyakan pertanggung jawabannya fiktif,”pungkasnya

Olehnya itu, Ia berjani dalam waktu dekat, Ia bersama masyarakat yang lainnya akan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. Sebab, menurut dia, pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana murni.

“Pamalsuan tanda tangan adalah pidana murni, sesuai KUHP pasal 263 ayat 1 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Bukan saja itu, kira akan laporkan juga atas dugaan tipikor,”ungkapnya. ** (QM)

Views: 3