Cengkepala

Cilaka, Usai Periksa Bupati, 58 Dari 92 Kades di SBB Kembali Diperiksa Satreskrim Polres SBB

“Dalam pemeriksaan itu, sebagian besar Kepala Desa (Kades) mengakui adanya pemotongan dana ADD dengan nilai variasi, dan juga sebagian tidak mengetahui adanya pemotongan ADD. Pemotongan dengan dalih penyesuaian anggaran kabupaten itu tidak melalui sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah 92 desa di SBB.”

Piru, Cengkepala.com – Tim penyelidik Satuan Kriminal Kusus (Satreskrim) Polres Seram Bagian Barat (SBB) intens melakukan penyelidikan dugaan pemotongan dana ADD 1,5 persen tahun 2017 oleh pemerintah kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dibawah kepemimpinan Moh Yasin Payapo selaku Bupati. Hingga berita ini dipubis Sabtu (19/05), dari total 92 desa yang tersebar di SBB, sebanyak 58 desa melalui kepala desa (Kades) telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh Satreskrim Polres SBB.

“Usai Bupati, kini giliran 58 Kades/Raja yang dimintai keterangan. Tepat hari Rabu, (16/5/2018) kemarin dan itu cukup ramai. Kami melakukan pemeriksaan terhadap 58 Kades,” ungkap Wakapolres SBB, Kompol, Bachri Hehanussa kepada wartawan.

Menurutnya, permintaan keterangan terhadap para Kades dan sejumlah saksi-saksi sebelumnya itu, bertujuan untuk kepentingan penyelidik dalam melakukan serangkain penyelidikan guna membuat kasus ini terang benerang dari sisi dugaan perbuatan pidananya.

“Keterangan-keterangan mereka akan kita evalusi, dan akan disana akan kita lihat ada atau tidak bukti dugaan perbuatan pidananya. Semenatara masih dalam tahap penyeldikan,” jelas Bachri.

Dikatakan, dalam pemeriksaan itu, sebagian pertanyaan diakui oleh beberapa Kades terkait dengan adanya pemotongan dana ADD dengan nilai variasi, dan juga sebagian yang tidak mengetahui adanya pemotongan ADD. “Ada yang mengaku, ada juga yang tidak. Tinggal bagimana kita simpulkan dalam berkas perkara untuk dilakukan ekspose nanti. Ekspose dalam waktu dekat lah,” kata dia.

Menyinggung soal adanya pemotongan ADD 1,5 persen itu diduga diperuntukan untuk mensukseskan Pesparawi tingkat provinsi Maluku di Kabupaten SBB di Oktober 2017 lalu, Mantan Kabag Ops Polres PP Ambon dan Lease ini enggan berkomentar banyak. Namun, dia memastikan tidak ada konpromi dengan status hukum kasus tersebut.

“Intinya masih penyeldikan, soal materi itu rahasia. Nanti kita sampaikan perkembanganya, dan perlu diketahui tidak ada konpromi dengan kasus tersebut, kita tetap bersikap profesional dalam melaksanakan penegakan hukum,” tandas Bachri.

Wakapolres SBB, Bachri Hehanussa sebelumnya membenarkan adanya penaganan kasus tersebut. Kasusnya masih dalam penyelidikan. Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, termasuk anak buah Bupati Yasin Payapo, Kepala Seksi Dinas Keuangan Jemi Musila.

SK Bupati Yasin Payapo Nomor Kep/412. 2-437/Tahun 2017, tentang Penetapan Rincian ADD dijadikan acuan untuk memangkas alokasi dana desa sebesar Rp 1,5 persen. Pemotongan itu terungkap dalam rapat koordinasi antara DPRD Kabupaten SBB dengan Kabid Pemberdayaan Desa Kabupaten SBB beberapa waktu lalu.** (Anu / DK)

Views: 0