Cengkepala

DCT Akan Diumumkan 20-23 September 2018, Begini Pentahapan Lengkap Daftar Caleg 2019

Ambon, cengkepala.com – Pendaftaran Cakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) 2019 secara serentak di 11 Kabupaten kota di Maluku telah dibuka sejak 4 2018 lalu. Pembukaan pendaftaran ini akan berakhir pada tanggal 17 Juli mendatang.

Seperti yang diketahui, Jadwal Pemilu 2019 tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu. Pemungutan suara Pileg 2019 akan berlangsung serentak dengan Pilpres 2019 yaitu pada 17 April 2019.

Ini Pentehapan Lengkap Bacaleg 2019 :

Tahap verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon pada 5-18 Juli 2018.
Tahapan penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi 19-21 Juli 2018.
Tahapan Perbaikan daftar calon dan syarat calon, serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPRD, tanggaal 22 hingga 31 Juli 2018.

Tahap verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat pada 1-7 Agustu 2018,
Tahap penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif, 8-12 Agustus 2018,
Tahap pengumuman DCS pada 12-14 Agustus 2018,
Tahap permintaan klarifikasi ke Parpol atas masukan masyarakat terhadap DCS 22-28 Agustus 2018,
Tapap penyampaian klarifikasi dari parpol ke KPU 29-31 Agustus 2018,
tahap pemberitahuan pengganti DCS 1-3 September 2018.

Pengajuan penggantian Bacaleg DPRD pada 4-10 September 2018
Verifikasi pengganti DCS kepada KPU 11-13 September 2018,
Penyusunan daftar calon tetap (DCT) 14-20 September 2018,
Penetapan DCT 20 September 2018
Pengumuman DCT anggota DPRD 21-23 September 2018
tahapan terakhir yakni penetapan dan pengumuman DCT 20-23 September 2018.

Kesipan Sejumlah KPU di Maluku

Komisi Pemilihan Umum kota Ambon melalui komisioner divisi teknis, Khalil Tianotak mengaku, pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk Pileg 2019 secara serentak termasuk Kota Ambon, telah dibuka sebagaimana yang tela ditetapkan.

“Terhitung sejak tanggal 4 Juli pukul pukul 8.00- 16.00 sore sampai 17 Juli kita melayani hingga pukul 24.00 Wit,” singkata Tianotak saat dikonfirmasi, Jumaat kemarin (16/07/2018).

Senada dengan Tianotak, ketua KPU kota Tual dan ketua KPU Maluku Tenggara, Engel Bertus Dumatubun dikonfirmasi melalui via celuler, Sabtu (07/07) sama sama mengakui tidak ada aturan-aturan tambangan dari sebaran yang sudah ditetapkan oleh KPU.

Menyoal waktu pendaftaran, dikatakan sudah seperti yang telah ditetapkan yakni tanggal 17 deadline waktu dengan waktu pukul 12:00 WIT.

“Petugas kami stay menerima dan melayani parpol sejak tanggal 4 kemarin,” akui Dumatubun

Redaksi cengkepala.com menyisir seluruh KPU di 11 Kabupaten kota yang ada di Maluku. Rata-rata keterangan yang sampaikan masing-masing KPU yakni siap untuk mensuskeskan agenda terakbar, Pemilihan Legilatif, Presiden dan Wakil Presiden april mendatang dengan mengedepankan aturan aturan yang telah ditetapkan.**(rul)

Views: 0