Diancam Berondongan 20 Butir Peluru, Pengacara Muda ini Lapor Oknum Polisi Ke Kapolda

Ambon, Cengkepala.com – Mengemban tugas Pengacara bukanlah pekerjaan yang tanpa resiko, pasalnya dua pengacara muda di kota Ambon, yakni John M Berhitu SH.MH dan Ahmad Hadiba SH diancam ditembak sebanyak 20 kali oleh seorang oknum Polisi. Ancaman kepada dua pengacara itu terungkap dalam sebuah rekaman pertengkaran antara aparat tersebut dan isterinya.

Mengaku awalnya kaget setelah mendengar isi percakapan itu, salah satu pengacara John. M Berhitu langsung bertindak cepat dan menempuh langkah hukum.
Menurut penuturan Berhitu yang ditemui di PN Ambon, Kamis,(30/8) pengancaman yang dilakukan salah satu anggota Ditlantas Polda Maluku, berinsial Aiptu L.H.S bermula dari pihaknya melakukan pendampingan terhadap Sandra Dewi Tawainella, (isteri LHS) yang melaporkan suaminya, atas tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT) yang dilakukan oleh oknum aparat tersebut.
Ia menyatakan sebagai seorang aparat penegak hukum, harus mengerti tentang tanggung jawab dan harus menjunjung tinggi nilai-nilai profesi yang diamanatkan, yakni ketika menjalankan tugas/profesi sebagai anggota kepolisian maka harusnya mengetahui bahwa perbuatannya itu, berdampak kepada diri pribadinya .
“Dalam hal ini Ia telah melakukan suatu pelanggaran hukum, yang akan berakibat pada dirinya, dan juga instansi dimana Ia berprofesi di dalamnya,”kata Berhitu
Dikronoliskan Berhitu secara rinci, awalnya sebagai kuasa hukum dari klien SDT melakukan pelaporan terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh yang kliennya di Mapolda Maluku, dalam ruang SKPT di Polda Maluku. Keesokan harinya Klien kedua Advokat muda tersebut mengirimkan pesan suara melalui salah satu partnernya yang juga diberikan kuasa yang bernama La Ahmad Habiba. SH, yang di dalamnya rekaman tersebut, ada rekaman percekcokan antara Aiptu L.H.S dan istrinya SDT yaitu rencana yang akan dilakukan seorang anggota polisi tersebut yakni akan menembakan peluru sebanyak 20 butir kepada advokad, yang mendampingi kliennya, dan bukan saja hal itu yang akan dilakukan L.H.S, Ia mengancam, ketika mendapati kedua advokad di jalan, yang bersangkutan akan melakukan pembakaran terhadap kendaran yang digunakan oleh kedua Advokad tersebut.
“Kami sudah melakukan pelaporan, serta menyurati Kapolda Maluku untuk memberikan somasi dan saat ini, Kami telah melampirkan alat bukti rekaman didalamnya, bahkan Kami telah menyalinnya kedalam kaset. Kemudian Kami juga melakukan pelaporan di ruang SPKT terkait dengan pengancaman yang dilakukan Aiptu L.H.S.”Tegas Berhitu.
Pria yang juga menjabat sebagai ketua Organisasi Pemuda ini meminta, Pihak Kepolisian untuk segera menindaklanjuti, dan mengawalnya agar proses penanganan perkara agar tidak terlalu lama,
“Karena ancaman ini dilakukan oleh seorang aparat Kepolisian, Kami minta supaya tidak ada tumpang tindih untuk menyelesaikan persoalan, artinya proses itu harus cepat ketika sudah diterima, proses itu harus ditindak lanjuti,” pintaBerhitu.
Berhitu mengharapkan, sebagai kuasa hukum, dirinya siap bekerja sama sebagai penegak hukum lainnya(pihak Kepolisian) untuk mengawal proses hukum,
menyangkut tentang masalah pangancaman terkai dengan nyawah seseorang, yang dilakukan untuk melakukan pembunuhan kepada kami, apalagi kami mendampingi klien itu berdasarkan kuasa dari klien kami,” tutup Pria yang biasa disapa Michael ini.*** Reporter : Wa Ode Hasni | Editor : Nicko Kastanja