Cengkepala

Diberitakan Dampingi Mafia Tanah, Kuasa Hukum Widya Pratiwi Angkat Bicara

Ambon, CENGKEPALA.COM – Kuasa Hukum Widya Pratiwi , S. Hamid Fakaubun angkat bicara terkait beredarnya informasi di media sosial oleh salah satu portal daring babeto_id yang mencatut nama Widya Pratiwi, Anggota DPR RI Dapil Maluku, seolah-olah mendampingi mafia tanah dalam sebuah rapat di DPR RI.

Menurutnya, pemberitaan tersebut merupakan informasi yang tidak benar dan dinyatakan sebagai hoaks. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan bentuk pencemaran nama baik yang menyudutkan kliennya. Ia menyatakan bahwa sosok perempuan dalam foto yang beredar bukanlah Widya Pratiwi, dan rapat yang dimaksud pun bukan rapat Komisi III, tempat kliennya bertugas.

“Setelah kami menelusuri akun TikTok ian_awe yang menjadi sumber awal video dan gambar yang tersebar, dapat dipastikan bahwa itu adalah rapat Komisi II DPR RI. Dan sosok perempuan dalam gambar tersebut bukanlah Ibu Widya Pratiwi. Ini murni hoaks dan fitnah yang tidak berdasar,” tegas S. Hamid Fakaubun, ke insan pers, Minggu (6/7/25).

Widya Pratiwi adalah Anggota DPR RI dari Fraksi PAN yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku. Saat ini, ia menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan — bukan Komisi II yang membidangi urusan agraria, pertanahan, dan tata ruang.

Lebih lanjut, kuasa hukum juga menegaskan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang telah menyebarkan informasi palsu tersebut, termasuk media online yang tidak melakukan verifikasi sebelum mempublikasikan nama kliennya.

“Kami sedang mengkaji kemungkinan menempuh jalur hukum untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang sembarangan mencatut nama tanpa dasar dan tanpa klarifikasi lebih dahulu,” tambah Hamid.

Pihak Widya Pratiwi berharap klarifikasi ini menjadi rujukan publik untuk tidak mudah mempercayai dan menyebarluaskan informasi tanpa dasar. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam mencerna isu-isu politik, terlebih yang menyangkut nama dan jabatan pejabat publik.(CP-01)

Views: 28