Diduga Lakukan Transhipment, 10 kapal Tangkap dan 1 Kapal Angkut Ikan Dibekukan Izin oleh KKP

Ambon, CENGKEPALA.COM – Diduga melakukan pelanggaran alin muat atau transhipment di Laut Arafura, 10 kapal penangkap ikan dan 1 kapal pengangkut ikan dibekukan izinnya oleh Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kesepuluh kapal tersebut kini diamankan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual, Sementara, 1 kapal masih dalam pemantauan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Jumat 28 februari 2025.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif , lewat keretangan pers, Jumat (7/3/25). Menurutnya, Kesepuluh kapal penangkap ikan tersebut tidak memiliki dokumen kemitraan dengan kapal pengangkut dengan inisial KM. MS 7A. Saat dilakukan pemeriksaan, sudah tidak ada ikan di kesepuluh kapal ini dan diduga sudah dipindahkan semua.
Dikatakan Transhipment merupakan pelanggaran berat, sehingga pembekuan izin kapal ini dilakukan sebagai sanksi awal berupa tindakan administratif terhadap kapal perikanan yang melanggar ketentuan atas rekomendasi dari Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
“Kapal-kapal tersebut diduga terindikasi melanggar pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 317 ayat (1) huruf g Jo Pasal 320 ayat (3) huruf g PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,’ jelas Latif. (CP-01)