Cengkepala

Diduga Langgar Kode Etik, Satu Personel Polres MBD Diamankan di Polres Bekasi

Tiakur, CENGKEPALA.COM – Diduga melakukan tindakan melanggar hukum, salah satu personel Polres Maluku Barat Daya (MBD), Bripka J Leimehariwa dilapor dqan diamankan Polres Metro Bekasi.

Laporan tersebut berdasarkan laporan Elvis Tahya pada 29 Agustus 2024 di Polres Metro Bekasi, Polda Metro Jaya , atas dugaan tindak perzinahan yang dilakukan oleh Bripka J Leimehariwa dan seorang Wanita yakni Priscilla yang merupakan istri dari pelapor.

Hal ini dibenarkan , Kasi Propam Polres MBD, IPDA La Ilo lewat Konfrensi press yang berlangsung di Mako Polres MBD, Senin (2/9/24). Dikatakannya, pada tanggal 29 agustus 2024 sekitar pukul 15.45 WIT salah satu anggota Propam Polres MBD, memperoleh informasi dari rekaan Propam Polres Bekasi terkait telah di tangkapnya seorang anggota Polri yang di ketahui bernama Jack dan mengaku bertugas di Polres MBD , yang kedapatan sedang bersama dengan seorang wanita di salah satu apartemen daerah Bekasi

Kemudian lanjutnya, sumber informasi juga memastikan status keanggotaan Jack dengan mengirimkan video  penggebrekan yang dilakukan oleh anggota Propam Polres Bekasi dan beberapa orang yang berpakaian preman, di mana salah satu diantaranya terdapat suami dari terlapor di salah satu kamar apartemen Gand Kemala Lagoon Bekasi Selatan tepatnya di lantai 32 nomor 3220.

“ Setelah diidentifikasi berdasarkan video yang dikirim, memang benar anggota yang dimaksud adalah Bripka. J Leimehariwa yang bertugas di Polres MBD. Berdasarkan informasi tersebut kami langsung menghubungi pimpinan kami yakni pak Kapolres untuk menyampaikan informasi tersebut,” ungkapnya.

Atas arahan Pak kapolres lanjutnya, Seksi Propam MBD melakukan pengecekan kembali sekaligus memastikan Lokasi anggota tersebut berada di Ambon atau di Jakarta. Oleh karena berdasarkan surat cuti yang yang dikeluarkan Polres MBd, bahwa Bripka. J L minta ijin cuti dengan alasan menjenguk orang tua yang sakit di kota Ambon , terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024 dan tidak memiliki ijin cuti ke Bekasi atau wilayah hukum Polda Metro Jaya

Sesuai petunjuk Kapolres MBD, Langkah yang ditempuh saat ini yakni . Mendapatkan informasi lengkap terkait penangkapan tersebut, melakukan pengamanan berupa bukti video penangkapan dan surat izin cuti  , melaporkan hasil kepada Kasubdit  Paminal, Kapolres MBd, Wakapolres MBD, dan Kabag SDM Polres MBD. Kemudian melakukan lintas koordinasi dengan satuan Paminal Polda Maluku , guna menindaklanjuti terkait permasalahan tersebut.

“ Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Bripka. J L . Pasal yang dilanggar yakni Perpol. 07 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan hukuman berupa sanksi administratif dengan kategori berat. Kedua Pasal 8 huruf C angka 1234 dan huruf D Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpol 07 Tahun 2022, “ jelas Kasi Propam.

Waka polres MBD , Kompol Djesy Batara, di waktu yang sama mengatakan,  terkait dengan penanganan hukum. Bukan hanya penanganan secara umum dan khusus di wilayah hukum Polres MBD, tetapi penanganan internal  yang melibatkan personel juga dilakukan.

“ Bukan hanya masyarakat tetapi anggota polri pun , ketika melakukan tindak pidana baik pelanggaran maupun pidana umum tetap akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.

Menyikapi persoalan tersebut ,  AKBP Pulung Wietono, S.I.K mengungkapkan, berdasarkan surat ijin yang dikeularkan, Bripka J L telah melakukan sebuah pelanggaran. Sehingga proses hukum tetap berjalan, bahakan saat ini Paminal Polda Maluku telah melakukan penjemputan di Polres Metro Bekasi. Setekah tiba di Polda Maluku, akan dilakukan pemberkasan untuk diproses hukum.

“ Proses hukum tetap berlaku secara adil , Ketika dinyatakan bersalah sekalipun itu seorang anggota kepolisian. Akan tetap ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, salah tetap salah,” tegasnya. (CP-01)

Views: 13