Dinilai Melanggar Hak Asasi, Komnas HAM Maluku Dorong Polda Tuntaskan Kasus Intimidasi Wartawan

Ambon, cengekapala.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Provinsi Maluku, dorong penyelesaian kasus intimidasi dan kekerasan terhadap pers di Ambon beberapa waktu lalu hingga tuntas.
Hal ini ditegaskan Benediktus Sarkol, Kepala Perwakilan Komnas HAM RI Perwakilan Provinsi Maluku, melalui pres rilis yang diterima media ini, Sabtu (07/04). Penegasan Sarkol lebih menekan ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku karena menurut pihaknya, tragedi tersebut sebagai pelanggaran terhadap hak asasi seorang wartawan untuk mencari dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Ditegaskannya, sebagai warga Negara, wartawan tetap mendapat perlindungan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang (UU) No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
“Semua bentuk kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum yang pelakunya harus ditindak. Bahkan kekerasan terhadap wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers,” ungkap Sarkol.
Dirinya mengakui, profesi wartawan kerap kali bersinggungan dengan kekuasaan. Kedekatan dengan pejabat ini kemudian membuka peluang besar wartawan juga akan bersinggungan dengan kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi. Tindakan ini berimplikasi terhadap terjadinya pelanggaran hak asasi wartawan dan hak publik untuk mendapat informasi.
“Bahwa serangan seperti itu haruslah diselidiki dan terhadap pelakunya harus dilakukan penuntutan, dan bahwa korbannya harus mendapat upaya pemulihan yang layak,” tegasnya.
Dalam rilisannya, Sarakol menjelaskan, Indonesia sebagai Negara demokrasi menjamin kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No. 4 Tahun 1999 tentang Pers.
“Salah satu kebebasan dasar manusia dalam diskursus Hak Asasi Manusia adalah kebebasan berpendapat dan berekspresi (freedom of opinion and expression). Setiap manusia berhak atas kebebasan ini termasuk didalamnya kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan pemikiran apapun bentuknya tanpa memandang batas-batas,” terangnya.
Kebebasan itu, menjadi syarat yang mutlak ada, bagi terwujudnya prinsip transparansi dan akuntabilitas suatu pemerintahan. Yang pada gilirannya akan membawa pemajuan dan perlindungan HAM, tegasnya lagi.
“UU tentang Pers hanya menjamin wartawan terbebas dari berbagai kasus kekerasan selama yang bersangkutan melaksanakan tugas jurnalistik. Di luar tugas, wartawan dinilai sama dengan warga negara lainnya. Namun, bukan berarti wartawan saat tidak bertugas dapat diperlakukan semena-mena,” sebutnya.
Berbagai resiko yang mengancam pekerjaan wartawan sudah barang tentu merupakan hal yang mengancam terkawalnya demokrasi. Rasa tidak aman, terancam dan resiko yang sedemikian besar dapat mendegradasi dan bahkan menghilangkan kekritisan serta keberanian wartawan dalam melakukan kegiatan jurnalistiknya dalam mengawal kekuasaan.
Menutup keterangan persnya, dirinya menyatakan, atas berbagai dasar dan pertimbangan tersebut, Komnas HAM RI Perwakilan Maluku mendorong sepenuhnya Polda Maluku, guna mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, dengan mengedepankan profesionalisme dan penegakan HAM. ** (Rul)