Cengkepala

Dirreskrimsus Polda Maluku Janji Segera Telaah Pengaduan 2 Oknum Aktivis Penyebar Fitnah Walikota Ambon

Ambon , CENGKEPALA.COM – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Kombes Pol. Piter Yanottama menegaskan akan memberikan perhatian serius terhadap laporan pengaduan dari tim kuasa hukum Walikota Ambon Bodewin Wattimena. Laporan tersebut mengarah pada dua aktivis, Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw, yang diduga menyebarkan fitnah melalui selebaran di media sosial.

“Untuk aduan yang masuk akan kita pelajari dan telaah ya, terkait peristiwa yang diadukan, pasal yang disangkakan dan subjek hukumnya,” ujar Kombes Pol. Piter , Rabu (28/1/26).

Menurutnya, setelah dilakukan pendalaman terhadap pengaduan tersebut, jika memenuhi syarat, pihak kepolisian akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Semua aduan atau laporan yang telah ditelaah dan memenuhi persyaratan, maka tahap berikutnya akan dilakukan Penyelidikan,” tandasnya.

Sebelumnya, Walikota Ambon Bodewin Wattimena melalui tim kuasa hukumnya Jhon Leno Solisa, SH, dan rekan telah secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks), fitnah, dan pencemaran nama baik ke Ditreskrimsus Polda Maluku pada hari yang sama.

Laporan tersebut disampaikan setelah beredarnya selebaran (flyer) berisi seruan aksi yang memuat tuduhan-tuduhan terhadap Bodewin Wattimena yang dinilai tidak berdasar dan mencemarkan nama baiknya. “Hari ini, selaku kuasa hukum Bodewin Wattimena, kami secara resmi memasukkan laporan atau pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku,” kata Solisa kepada awak media setelah memasukkan laporan di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Solisa menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, fitnah, serta pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengaduan ini telah terdaftar dengan nomor bukti STTP/11/I/2026.

Selebaran yang mulai beredar sejak Selasa (27/1/2026) tersebut memuat narasi dan tuduhan yang dianggap tidak benar, menyesatkan, serta berpotensi merusak nama baik Bodewin Wattimena. “Dalam selebaran itu terdapat berbagai tuduhan yang kami nilai sebagai berita bohong atau hoaks, sehingga kami menempuh langkah hukum,” tegas Solisa.

Dalam laporan tersebut, kedua orang yang dilaporkan adalah Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw yang diduga sebagai pembuat sekaligus penyebar flyer tersebut. Solisa menambahkan, langkah hukum ini ditempuh untuk menjaga marwah dan kehormatan kepala daerah serta memberikan edukasi kepada publik agar lebih bijak dalam menyebarkan informasi. “Proses hukum ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Pelaporan tersebut juga didampingi oleh Relawan Beta Par Ambon dan Ambon Par Samua yang memberikan dukungan moral. Di dalam selebaran tersebut terdapat tudingan fitnah yang tidak mendasar yang terkesan dapat merusak reputasi Walikota Ambon, dengan narasi “Tangkap dan Penjarakan Walikota Ambon atas penerimaan retribusi dari tambang yang diduga ilegal serta semua pihak yang terlibat dalam dugaan tambang ilegal di Kota Ambon”. Selain itu, pada flyer juga tertera logo beberapa aliansi pemuda yaitu Garda NKRI, Aliansi Kualisi Penggugat Korupsi, Gasmen, dan Aliansi Pemuda Peduli Hukum.(*Delikmaluku).

Views: 22