Dokumen Persyaratan dan Syarat Paslon CHRISTAL Dinyatakan Lengkap
Tiakur, CENGKEPALA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menerima perbaikan dokumen pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati MBD, Hendrik Natalus Christian – Hengky Ricardo .A. Pelata.
Perbaikan dokumen paslon yang dikenal dengan jargon CHRISTAL tersebut, disampaikan melalui Liaison Officer (LO) atau petugas penghubung Tim pemenang pada Minggu 8 September 2024, dan diterima langsung Kepala Devisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan dan Humas KPU MBD, Agapitus Lamere.
” Sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam PKPU Nomor 8 dan juga sebagaimana telah diamanatkan dalam petunjuk teknis PKPU nomor 12 dan 29 bagian ke lima, maka paslon yang telah mendaftar namun memiliki kekurangan kelengkapan dokumen, maka perlu dilakukan perbaikan dokumen. Karena itu, dari ketiga paslon, disesuaikan dengan aplikasi Silon, ada dua paslon yang perlu melakukan perbaikan. Sehingga perlu dilakukan perbaikan pada waktu yang telah ditetapkan KPU dalam tahapan Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten MBD,” ungkap Lamere kepada Cengkepala.com di kantor KPU MBD, Senin ( 09/09/24).
Dikatakannya, tepat pukul 23.59 WIT di kantor KPU, LO dari ke dua Tim Pemenang paslon Bupati dan Wakil bupati MBD yakni Paslon Hendrik Christian – Hengky Pelata dan Moshe Maahury – Jhon Uniplaita telah melakukan perbaikan dokumen syarat calon. Serah terima dokumen perbaikan , juga disaksikan langsung oleh pimpinan Bawaslu MBD. Dengan itu, seluruh dokumen paslon dinyatakan lengkap dan setelah ini , KPU akan melanjutkan dengan pemeriksaan dokumen lanjutan.
“ Kita sangat selektif dalam memeriksa dokumen syarat calon, setiap dokumen diverfikasi secara maksimal. Salah satu contohnya, ada dokumen paslon saat di scan barcode nya tidak terbaca, KPU MBD secara langsung mendatangi instasi yang mengeluarkan dokumen untuk mengetahui kepastian dokumen tersebut, sekalipun itu berada di luar Provinsi Maluku,” ucapnya.
Lebih rinci Lamere mengatakan, dokumen yang tak dapat terbaca saat verifikasi merupakan dokumen milik Calon Bupati MBD, Hendrik Christian. Dokumen tersebut yakni beberapa surat keterangan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas IB. Kemudian, setelah pengecekan langsung di PN Kepanjen Kelas IB, terbukti bahwa saudara Hendrik Christian benar melakukan pemberkasaan dan surat keterangan dimaksud benar diterbitkan oleh PN Kepanjen Kelas IB.
Lanjutnya, hal ini membuktikan bahwa KPU MBD serius dalam setiap tahapan. Semua paslon yang akan bertarung dalam Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten MBD, wajib mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku dan semua paslon diperlakukan setara.
“ Seluruh berkas paslon telah kami terima dan nanti hasilnya akan kami sampaikan pada tahapan penetapan Calon Bupati dan waktu bupati dalam Pilkada serentak tahun 2024 di 22 September nanti,” tandasnya.(CP-01)