DPC PKB MBD Resmi Laporkan Mantan Sekjen Lukman Edy ke Polres
Tiakur, CENGKEPALA.COM – . Dewan Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Maluku Barat Daya (MBD) secara resmi melaporkan mantan Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) , Muhammad Lukman Edy ke Polres MBD, Senin (12/8/24).
Pengurus DPC PKB MBD yang dimpimpin langsung Ketua DPC, Nyongki S. Ditiolebit mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polres MBD , guna membawa secara resmi aduan laporan polisi terhadap terlapor Muhammad Lukman edy, beserta lampiran bukti yang menyatakan perbuatan menyerang kehormatan dan nama baik pengurus PKB dan penyebaran berita bohong.
Laporan aduan polisi pengurus DPC PKB MBD diterima oleh Anggota SPKT Polres MBD , Bripda Nicki Veron Rupilu sekitar pukul 8.50 wit.
Nyongki menegaskan, Adapun acuan laporan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 27A dan Pasal 28, UU NO. 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008, tentang ITE, yaitu : Pasal 45 ayat (4) Jo. pasal 27A
“ Saya bersama pengurus DPC yakni, Sekretaris DPC, Karel Helnia ,Wakil ketua I, Rosanti maulekilela dan Sekretaris dewan Syuro PKB MBD, Markus Jefri Palpialy juga anggota dewan terpilih periode 2024-2029, Zet Oskar Fabumase melaporkan saudara mantan sekjen PKB, karena pernyataannya yang tidak sesuai dengan fakta yang selama ini dijalankan oleh partai,” terang Nyongki.
Dimana menurutnya, hal yang paling substansial di internal PKB itu adalah tata kelola keuangan yang transparan. Namun mantan sekjen justru mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai yakni , ata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak teratur, seperti Keuangan fraksi, keuangan dana Pemilu, dana Pileg, dana Pilpres, sampai sekarang dana Pilkada, bahkan disiunggung mengenai tidak pernah dilakukan audit keuangan maupun pertanggung jawaban.
Dikatakannya, selama ini dana bantuan untuk partai politik yang diterima PKB selalu dilaporkan penggunaannya dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan setiap tahun. Selain itu PKB tidak pernah menerima dana – dana lain yang sumbernya tidak tertanggung jawab.Kami menilai, pernyataan Muhammad Lukman Edy bukan merupakan kritikan kepada internal PKB, melainkan tuduhan yang tidak berdasar dan mengandung fitnah. “ Pernyataan ini berpotensi memicu penafsiran yang beragam di kalangan internal partai dan masyarakat,” ungkapnya.
Padahal lanjutnya, ketua umum PKB Muhaimin Iskandar bagi mereka bukan merupakan pimpinan yang seenaknya saja menggunakan kekuasaanya dalam berbagai kebijakan partai. Ia mencontohkan, terkait rekomendasi partai bagi bakal calon kepala daerah saja dipercayakan kepada pengurus daerah masing-masing. Sehingga keterbukaan dalam setiap pengambilan Keputusan itu selalu menjadi landasan utama, apalagi persoalan keuangan, tidak ada yang tak transparan.
“Sehingga pernyataan mantan sekjen perlu disikapi dengan tegas demi menjaga marwah partai yang selama ini telah dibangun dan dijalankan secara arif dan bijaksana,” tutupnya. (CP-01)