Cengkepala

DPRD Ambon Turun Tangan, Komisi II Berupaya Mediasi Polemik Ruang Belajar Dua SD Inpres

Ambon, CENGKEPALA.COM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon mengambil langkah sigap menyikapi polemik pembagian ruang belajar yang terjadi antara SD Inpres 24 dan SD Inpres 39.

Melalui serangkaian upaya, mulai dari kunjungan lapangan hingga rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (23/3/25). Komisi II menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan mencari solusi terbaik bagi permasalahan pendidikan di Kota Ambon.

Polemik ini bermula ketika SD Inpres 24 mengusulkan skema pembelajaran paralel dengan sistem shift (pagi dan siang) untuk mengoptimalkan enam ruang kelas yang tersedia, yang selama ini digunakan secara bergantian oleh kedua sekolah. Usulan ini dianggap lebih efektif dalam pemanfaatan fasilitas serta memungkinkan koordinasi yang lebih intensif antara kepala sekolah dan guru. Namun, usulan tersebut tidak serta merta diterima oleh pihak SD Inpres 39, dengan alasan status mereka sebagai sekolah penggerak yang dinilai memiliki fasilitas lebih dominan.

Menanggapi surat resmi dari SD Inpres 24, Komisi II DPRD Kota Ambon tidak berdiam diri. Mereka segera melakukan kunjungan lapangan ( on the spot ) langsung ke lokasi sekolah untuk melihat kondisi riil dan mendengar langsung penjelasan dari kedua belah pihak. Langkah ini merupakan bentuk keseriusan dewan dalam menindaklanjuti setiap aduan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan sektor pendidikan.

Meski sempat terjadi kendala, di mana Kepala SD Inpres 39 tidak hadir dalam pertemuan awal di lokasi, Komisi II tetap melanjutkan upayanya. Kekecewaan sempat dirasakan anggota dewan, namun hal ini tidak menyurutkan semangat mereka untuk memfasilitasi dialog. Dalam RDP yang digelar kemudian, Kepala SD Inpres 39 akhirnya hadir dan menyampaikan permohonan maaf serta menjelaskan alasan ketidakhadirannya. Sikap saling pengertian ini mulai membuka jalan bagi komunikasi yang lebih konstruktif.

Dalam forum RDP, Komisi II dengan jeli mengidentifikasi adanya “ego masing-masing pihak” yang menjadi salah satu pemicu ketegangan. Namun, mereka juga berhasil melihat adanya itikad baik dari kedua sekolah untuk mencari jalan keluar. Pihak SD Inpres 39, misalnya, menyatakan kesiapan untuk mengikuti arahan Dinas Pendidikan apabila diputuskan pembelajaran dilakukan secara paralel dengan sistem pembagian shift. Ini menunjukkan bahwa upaya mediasi Komisi II mulai membuahkan hasil, mendorong kedua belah pihak untuk lebih terbuka dan kooperatif.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon ,Desy Hallauw menegaskan bahwa tujuan utama mereka turun tangan adalah bukan semata-mata menindaklanjuti surat, melainkan untuk menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan bahwa kondisi sekolah berjalan sesuai ketentuan serta demi kepentingan terbaik bagi peserta didik.

” Sebagai tindak lanjut, Komisi II telah menjadwalkan pertemuan lanjutan pada Rabu mendatang. Pertemuan ini akan melibatkan seluruh pihak terkait: SD Inpres 24, SD Inpres 39, serta Dinas Pendidikan Kota Ambon. Kehadiran Dinas Pendidikan diharapkan dapat memberikan keputusan final yang adil dan berkelanjutan, mengakhiri polemik ini demi terciptanya lingkungan belajar yang kondusif bagi seluruh siswa,” ungkapnya.

Ia berharap , Upaya Komisi II dapat menjadi jembatan penting dalam menyelesaikan konflik ini, menunjukkan peran vital lembaga legislatif dalam menjaga kualitas layanan publik.(CP-02)

Views: 2