DPRD Kota Ambon dan Kemenkumham Maluku Harmonisasi Ranperda untuk Kepentingan Publik
Ambon, CENGKEPALA.COM – DPRD Kota Ambon bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ambon, Selasa (30/9/25) yang berlangsung di ruang rapat Kanwil Menkumham Maluku. Rapat ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses pembentukan peraturan daerah sejalan dengan asas pembentukan dan materi muatan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw, menjelaskan bahwa harmonisasi ini penting sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah dalam Ranperda. Diawali dengan Peraturan daerah terkait penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah (PUD) Air Minum Tirta Yapono. “Ini adalah payung hukum agar pemerintah daerah dapat menyertakan modal kepada PUD dalam memenuhi kebutuhan operasional dan penanganan instalasi air, serta mendukung visi misi Walikota terkait akses air minum,” ujarnya.
Lucky menambahkan, setelah rapat harmonisasi, panitia khusus (pansus) akan bekerja mendalami sesuai dengan arahan hasil rapat harmonisasi, pemantapan, dan pembulatan konsepsi. Analisa konsepsi dan teknis penyusunan akan dilakukan agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan dapat dijalankan secara utuh serta berkualitas sesuai aturan yang ada.
Selain itu katanya, ada dua Ranperda lainnya yang juga akan ditindaklanjuti. Sehingga , DPRD Kota Ambon , berencana mengusulkan rapat harmonisasi lanjutan terkait RT/RW setelah persyaratan administrasi dilengkapi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Tentu proses pendalaman akan dilakukan sebelum diketok untuk disahkan.
Sebelumnya, Kakanwil Hukum dan HAM Maluku, Saiful Sahri, saat membuka rapat secara resmi dengan menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara DPRD Kota Ambon. “Kami mendorong dan mengapresiasi kerja-kerja kolaboratif ini dalam upaya mensukseskan berbagai program yang telah kami jalankan,” kata Saiful Sahri.
Saiful Sahri juga menambahkan, kemitraan yang dibangun diharapkan dapat dirasakan oleh masyarakat luas, termasuk melalui pendirian Pos Layanan Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan. Hal ini diharapkan dapat memperkuat jejaring interkoneksitas di daerah hingga ke level desa, memberikan dampak nyata bagi kemajuan pembangunan di Kota Ambon.
Dalam rapat tersebut dibahas beberapa Ranperda Kota Ambon, antara lain
1. Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Yapono.
2. Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Saiful Sahri menekankan pentingnya pemanfaatan aplikasi e-harmonisasi dalam proses ini. Ia juga menyoroti inisiatif DPRD terkait Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Perlindungan Perempuan dan Anak yang merupakan usulan dari eksekutif melalui dinas terkait RT/RW.
Dengan sinergi antara DPRD Kota Ambon dan Kemenkumham Maluku, diharapkan peraturan daerah yang dihasilkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan pembangunan daerah.(CP-01)