Cengkepala

DPRD Kota Ambon Gelar RDP, Sikapi Persoalan Sertifikat Tanah Dusun Ulima Indah Batu Merah   

AMBON, CENGKEPALA.COM – DPRD Kota Ambon melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat di Ruang Paripurna, yang dihadiri oleh Pemerintah Negeri Batu Merah, BPN Maluku, serta perwakilan warga masyarakat. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Aris Soulisa dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Patrick Moenandar ini bertujuan untuk menyelesaikan persoalan sertifikasi tanah yang menjadi perhatian masyarakat di Dusun Ulima Indah, RT 06/17 Negeri Batu Merah.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi I, Aris Soulisa menyampaikan bahwa telah ada penjelasan terkait legitimasi tanah yang diberikan bersama warga dan RT, dengan beberapa poin yang sudah bersifat konkret dan tinggal dieksekusi. “Insyaallah besok, Komisi I akan turun ke lapangan untuk melakukan kunjungan on the spot bersama pihak BPN. Seluruh rangkaian rapat berjalan dengan baik dan kooperatif, dan setelah peninjauan langsung, kejelasan terkait proses akan lebih terlihat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perwakilan warga dari warga Dusun Ulima Indah telah menyampaikan adanya surat yang menjelaskan tidak akan ada masalah dalam penerbitan sertifikat. Pihak BPN juga akan hanya mengawal secara fungsi administrasi, sementara DPRD berperan memberikan rekomendasi dan mengawal keluhan masyarakat. Tanah yang menjadi permasalahan ini merupakan tanah hibahan akibat kerusuhan tahun 2000, dimana proses sertifikasi terkendala dengan ketentuan zona merah wilayah yang ditetapkan pada tahun 2013.

Sementara itu pada waktu yang sama , Wakil Ketua Tim Percepatan Sertifikat Tanah Dusun Ulima M.isnaini Mahulauw menyatakan bahwa. Rumah pengungsi Dusun Ulima indah sebagai lokasi percontohan saat konfilik sosial 1999, dimana perumahan tersebut diresmikan oleh Mentri Perumahan Rakyat Ibu Erna Witular tahun 2000 yang kemudian ditempati oleh Masyarakat pengungsi Dusun Ulima indah.

Dengan demikian lanjutnya ,maka masyarakat sudah menepati wilayah tersebut selama 25 tahun. “olehnya kami menginginkan percepatan penerbitan sertifikat tanah oleh pihak BPN dan didukung bersama oleh Pemerintah dan Komisi I DPRD Kota Ambon serta pihak terkait lainnya,” tegasnya.

Menurutnya, pengurusan sertifikat tanah mulai berproses pada tahun 2006 dan 2018 namun tidak terealisasi, yang disebabkan oleh miss koordinasi dan komunikasi yang intens antara Aparat pemeintah Desa/Dusun dan Pihak BPN. Dimana berdasarkan informasi yang kami peroleh , Kendala utama berasal dari penetapan zona merah di wilayah Batu Merah, padahal lokasi ini disahkan oleh pemerintah sendiri untuk ditempati warga.

 

Karena itu , Mahulauw berharap sertifikat dapat diterbitkan pada tahun 2026 , sehingga warga di Dusun Ulima Indah dapat memperolehnya.

Menyikapi hal tersebut , Sekretaris Negeri Batu Merah, Arlis Lisaholet, mengapresiasi tanggapan cepat Komisi I DPRD Kota Ambon terhadap keluhan masyarakat. Pengajuan sertifikasi ini sudah dimulai tahun 2002 dan dilanjutkan tahun 2018, namun hingga saat ini sebanyak 127 KK belum mendapatkan sertifikat.

“Kami akan memprioritaskan masyarakat ini untuk proses administrasi sertifikasi, memastikan tidak ada kendala prosedur dan biaya, serta mengawal proses hingga selesai. Kami berharap sertifikat akan diterbitkan tahun 2026,” tandasnya.

Arlis menjelaskan bahwa zona merah menjadi kendala awal tahun 2018, namun menekankan tidak semua wilayah Batu Merah bermasalah. Pada tahun 2003, sekitar 300 hingga 400 usulan sertifikat dari wilayah yang sama berhasil diterbitkan, yang menunjukkan sebagian besar wilayah layak untuk mendapatkan sertifikat tanah yang sah.(CP-01).

Views: 29