Cengkepala

DPRD KOTA AMBON PARIPURNA INTERNAL BAHAS 10 RANCANGAN RANPERDA

Ambon, cengkepala.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon gelar Paripurna Internal dengan agenda menyepakati sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan sebagai Perda.

Selain itu, Paripurna Internal didalamnya juga dilakukan penutupan masa sidang III tahun sidang 2018 dan pembukaan masa sidang I tahun sidang 2019.

“Benar. Dengan agenda menyepakati sepuluh rancangan Ranperda untuk selanjutnya nanti ditetapkan sebagain Perda,” akui ketua DPRD Kota Ambon, James Matitta, Senin (07/01/19).

Dijelaskan waktu penetapan sepuluh Ranperda menjadi Perda ini, telah melewat Bamus. Terjadwal tanggal 14 Januari 2019 mendatang pengesan Ranperda ke Perda akan digelar.

Ranperda yang akan ditetapkan menjadi perda diantaranya, Ranperda tentang Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberentihan Kepala Desa, Ranperda Pengendalian Penduduk dan Pembangunan Keluarga, Ranperda Kota Layak Anak, Ranperda Usaha Kepelabuhanan, Ranperda Penyelenggaraan Rumah Kos, Ranperda Pajak Air Bawah Tanah, Ranperda Pengelolahan Usaha Mikro Depot Air Minum Isi Ulang, Ranperda Pembudidayaan Ikan, Ranperda Perparkiran ,dan Ranperda Izin Pemanfaatan Ruang.

Matitta berharap, Walikota harus membuat SK atau Keputusan Walikota tentang pelaksanaan Perda ini sehingga, desa-desa yang masih di Jabat oleh Pejabat ini, bisa segera dilakukan Pemilihan Kepala Desa secara defenetif dengan terlebih Negeri-negeri membuat Peraturan Negeri yang terkait dengan kepentingan dan kebutuhan dengan tidak bertentangan dengan peraturan lainya.*** QM

Views: 0