DPRD Kota Ambon Perbaiki Regulasi Retribusi Sampah
Ambon, CENGKEPALA.COM – Ketua Panja Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, memimpin rapat dengan Bagian hukum, DLHP, dan PTSP untuk membahas pelaksanaan pungutan retribusi sampah rumah tangga. Rapat ini bertujuan untuk memperbaiki regulasi yang terkait dengan pelayanan sampah dan pungutan retribusi.
“Kita mengundang bagian hukum dan instansi terkait untuk bagaimana melaksanakan hasil keputusan rapat kemarin kita memperbaiki memeriksa dan memperbaiki seluruh regulasi regulasi yang menunjang pelaksanaan pelayanan sampah dan juga pungutan retribusi sampah kepada masyarakat,” ujar Zeth Pormes, di kantor DPRD Ambon, Selasa (22/7/25).
Menurutnya, perbaikan regulasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Selain itu katanya, Panja juga berencana untuk mengumpulkan data kependudukan yang valid dengan bekerja sama dengan desa dan kelurahan. “Kita bekerjasama dengan teman-teman di desa dan kelurahan bahkan sampai di RT untuk mengambil data kependudukan,” kata Zeth Pormes.
Katanya, data kependudukan ini akan mencakup informasi tentang objek pajak dan retribusi, seperti konsumsi listrik, kepemilikan IMB, dan jumlah kendaraan bermotor.
Politisi asal Partai Golkar ini mengatakan, tujuan dari perbaikan regulasi dan pengumpulan data kependudukan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memperbaiki pelayanan sampah di Kota Ambon. “Kita harapkan dengan regulasi yang baru ini pelaksanaan pelayanan persampahan di kota Ambon dapat berjalan dengan baik sehingga kota ini bisa bersih dan nyaman,” kata Zeth Pormes.(CP-02)